Faktanews.com, Kota Gorontalo – Perkara dugaan perencanaan pembunuhan wartawan di Gorontalo, oleh EN alias Edy masuk Tahap II. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negri Kota Gorontalo, Bastian Subuh, Senin (27/12/2021).
Bastian mengatakan, bahwa proses tahap II penyerahan tersangka EN dan barang bukti akan dilaksanakan di Polda Gorontalo.
“Tahap II hari ini rencana di Polda aja, biar tidak bolak – balik demi keamanan,” Ungkap Bastian.
Lebih lanjut, Bastian mengungkapkan bahwa setalah agenda tahap II, tersangka EN akan di lakukan penahanan selama 20 hari.
” Setelah semua proses administrasi tahap II selesai, selanjutnya tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari dan JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk disidangkan,” Tuturnya.
EN diduga sebagai dalang dari dugaan percobaan pembunuhan wartawan Butotai.id, yang dilakukan Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif yang saat ini sementara bergulir di Pengadilan Negri Kota Gorontalo.
Sebelumnya, EN juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gorontalo Kota, dengan kasus penganiayaan tahun 2019.
Editor: Fadli