Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Kejari Boalemo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang telah Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari Boalemo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Kejaksaan Negri (Kejari) Boalemo melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejaksaan Boalemo, Rabu (22/12/2021).

Dari pantauan media Faktanews.com di lapangan, sebanyak 18 item barang bukti tindak pidana dimusnahkan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang di musnahkan berupa Narkoba 6 sachet, minuman keras jenis cap tikus 2 karung, dan beberapa barang tajam.

Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, Ahmad Muchlis, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari tindak pidana periode tahun 2020 hingga 2021.

Kejari Ahmad mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan tugas Kewenangan kejaksaan sebagaimana yang tertuang dalam UU no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat (1) huruf b, KUHAP pasal 1 angka 6 huruf a dan b.

” Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan. Ini juga kewenangan Kejaksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,” Ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa selain dimusnahkan ada juga barang bukti yang dilelang berupa dua buah mobil jenis Pickup dan dan Kayu sitaan.

” Jadi tidak semua yang di musnahkan, ada juga yang di lelang seperti mobil dan Kayu sitaan,” Tukasnya.

Penulis: Fadli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600