Faktanews.com, Maluku Tengah – Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abua, melantik dan mengambil sumpah Faozy Fasqual, sebagai Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Administratif Rajawali Kecamatan Banda. Pelantikan yang berlangsung pukul 19.00 WIT, dipusatkan di ruang tunggu Kantor Bupati, Senin, (13/12/21).
“Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki manfaat kepada masyarakat, jika ada inovasi dan kreatif dalam mengelola dana dengan benar. Bila tidak maka pemanfaatannya tidak benar dan tidak bermanfaat meski ada kegiatan namun tidak berdaya guna bagi masyarakat,” Tuasikal dalam sambutannya.
Tuasikal mengingatkan bahwa, berbagai persoalan yang timbul di masyarakat terkait dana desa menyebabkan persoalan hukum, akibat administrasi pertanggung jawaban DD dan ADD yang tidak benar.
“Meski realitas pelaksanaan ADD dan DD ditengah masyarakat ada, namun karena administrasi pertanggung jawabannya tidak benar sehingga banyak raja yang terjebak dan menjadi masalah karena pencatatan tidak benar. Untuk itu, berapapun nilai rupiah yang keluar, harus dicatat dalam administrasi laporan pertanggung jawaban biar tidak menjadi masalah hukum,” ingatnya.
Selain administrasi laporan pertanggung jawab yang baik dan benar, raja dan staf pemerintah negeri harus transparan dalam pengelolaan DD dan ADD. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui penggunaannya dan tidak menjadi masalah.
“Raja harus transparan terhadap penggunaan dana baik terhadap staf pemerintah negeri maupun terhadap masyarakat. Hindari pengelolaan dan penggunaan dana secara tertutup, libatkan bendahara dan staf biar tidak ada masalah,” ucapnya.
Untuk diketahui, hadir dalam pelantikan, beberapa Pimpinan OPD, Kabag Pemerintahan, Kabag Humas, Camat Banda dan sejumlah tokoh masyarakat Negeri Rajawali. (FN/Uc)