Faktanews.com, Pohuwato – Ketua Fraksi PKB DPRD Pohuwato Abdullah Diko, meminta oknum penyalahgunaan Bantuan Sosial Tunai (BST), diproses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Hal itu disampaikan langsung saat memberikan pandangan umum Ranperda APBD anggaran tahun 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Pohuwato, Senin (22/11/2021).
Ia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Pohuwato dapat melakukan verifikasi secara faktual terhadap para penerima BST maupun BLT agar tidak terjadi kesalahan dalam penyalurannya.
“Oknum yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat agar dapat diproses dengan ketentuan hukum dan undang-undangnya,” kata dia.
Selain itu, melalui Pemerintah Daerah ia mendorong agar semua Pemerintah Desa bisa memberikan transparansi terhadap semua bantuan sosial.
“Atau di Tempel-tempel, di Publikasikan di kantor Desa, di kantor Kecamatan agar dapat dilihat dan diawasi oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar Pemerintah Daerah bersama DPRD Pohuwato dapat merumuskan suatu regulasi yang menjadi payung hukum dalam penyaluran bantuan sosial dengan tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang ada diatasnya.
Penulis: Surdin