Faktanews.com, Gorontalo Kota – Kasus pembacokan wartawan Jeffry Rumampuk, di Gorontalo, akhirnya mulai disidangkan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Gorontalo, Selasa (2/11/2021).
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum, terungkap bahwa tersangka AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif, melakukan pembacokan terhadap korban Jeffry Rumampuk atas perintah EN alias Edy yang disaksikan langsung oleh YN alias Yoyon.
Hal itu disebabkan pemberitaan yang ditulis oleh korban terkait penggerebekan oknum pejabat di Kabupaten Gorontalo lagi berduaan di kamar kos.
Dalam dakwaan tersebut, Edy meminta AL dan IM datang ke Kecamatan Bongomeme. Edy menyampaikan ke AL dan IM ada tugas yang harus mereka kerjakan.
“Mo bapotong orang,” Singkat Edy kepada kedua terdakwa.
Setelah itu, Edy meminta AL dan IM mengikuti mobil yang dinaiki EN dan beberapa teman yaitu oleh ER alias Epin, AI alias Adam dan FD alias Frans. Sebelum tiba di rumah ER, EN masih berhenti di depan rumah korban untuk menunjukkannya ke AL dan IM. Selain itu, Edy juga menunjukkan foto korban kepada AL dan IM.
Dalam dakwaan tersebut, EN alias Edy juga menyampaikan kepada ER, AI dan FD bahwa jika AL dan IM berhasil membacok korban, maka dirinya akan mendapatkan uang sebesar 500 juta rupiah.
“Kalau mo tuntas yang kita ada suruh pa Ocong deng Arif ini kita mo dapa Rp 500.000.000,” Kata Edy kepada teman-temanya itu.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Subuh, menyebutkan bahwa EN alias Edy pada hari Jum’at 25 Juni 2021, AL dan IM diundang di Rumah Makan Orasawa di Kecamatan Limboto yang saat itu akan dilaksanakannya agenda Temu 100 Tokoh Gorontalo.
Menjelang sore di hari ituitu juga, AL dan IM berhasil membacok korban Jeffry Rumampuk, di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, yang berakibat korban mengalami luka robek di bagian lengan kananya.
Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 November 2021 mendatang.
Editor: Fadli