ADVERTISEMENT
Rabu, 25 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Hukum

Sidang Perdana, Terungkap EN Dapat Uang 500 Juta Jika Berhasil Membacok Wartawan Jeffry Rumampuk

Fakta News by Fakta News
in Hukum, Kota Gorontalo
0
Sidang Perdana, Terungkap EN Dapat Uang 500 Juta Jika Berhasil Membacok Wartawan Jeffry Rumampuk

Faktanews.com, Gorontalo Kota – Kasus pembacokan wartawan Jeffry Rumampuk, di Gorontalo, akhirnya mulai disidangkan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Gorontalo, Selasa (2/11/2021).

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum, terungkap bahwa tersangka AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif, melakukan pembacokan terhadap korban Jeffry Rumampuk atas perintah EN alias Edy yang disaksikan langsung oleh YN alias Yoyon.

Hal itu disebabkan pemberitaan yang ditulis oleh korban terkait penggerebekan oknum pejabat di Kabupaten Gorontalo lagi berduaan di kamar kos.

Dalam dakwaan tersebut, Edy meminta AL dan IM datang ke Kecamatan Bongomeme. Edy menyampaikan ke AL dan IM ada tugas yang harus mereka kerjakan.

“Mo bapotong orang,” Singkat Edy kepada kedua terdakwa.

Setelah itu, Edy meminta AL dan IM mengikuti mobil yang dinaiki EN dan beberapa teman yaitu oleh ER alias Epin, AI alias Adam dan FD alias Frans. Sebelum tiba di rumah ER, EN masih berhenti di depan rumah korban untuk menunjukkannya ke AL dan IM. Selain itu, Edy juga menunjukkan foto korban kepada AL dan IM.

Dalam dakwaan tersebut, EN alias Edy juga menyampaikan kepada ER, AI dan FD bahwa jika AL dan IM berhasil membacok korban, maka dirinya akan mendapatkan uang sebesar 500 juta rupiah.

“Kalau mo tuntas yang kita ada suruh pa Ocong deng Arif ini kita mo dapa Rp 500.000.000,” Kata Edy kepada teman-temanya itu.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Subuh, menyebutkan bahwa EN alias Edy pada hari Jum’at 25 Juni 2021, AL dan IM diundang di Rumah Makan Orasawa di Kecamatan Limboto yang saat itu akan dilaksanakannya agenda Temu 100 Tokoh Gorontalo.

Menjelang sore di hari ituitu juga, AL dan IM berhasil membacok korban Jeffry Rumampuk, di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, yang berakibat korban mengalami luka robek di bagian lengan kananya.

Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 November 2021 mendatang.

Editor: Fadli
Share530Tweet331SendShare
Previous Post

Ke Bupati Pohuwato, Para Petani di Duhiadaa Sampaikan Keluh Kesah

Next Post

Vaksinasi di Tabulo, di Serbu Para Siswa SMP di Kecamatan Mananggu

Next Post
Vaksinasi di Tabulo, di Serbu Para Siswa SMP di Kecamatan Mananggu

Vaksinasi di Tabulo, di Serbu Para Siswa SMP di Kecamatan Mananggu

ADVERTISEMENT

TERKINI

Polemik Limbah Medis, Deprov Dinilai Cari Judul

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap SPBU, LSM Jaman Siap Laporkan 21 Bendahara OPD

25/05/2022
Hari ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Periksa Kalapas Pohuwato dan Kasie Kamtib

Hari ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Periksa Kalapas Pohuwato dan Kasie Kamtib

25/05/2022
Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

Dugaan Pungli Terhadap WB, LSM Jaman “Warning” Kemenkumham Wilayah Gorontalo

25/05/2022
Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

24/05/2022
Wadir Pelayanan RSAS Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Diduga Diamkan Persoalan PDAM Bonbol, Kinerja DPRD Tak Sesuai Harapan

23/05/2022

TERPOPULER

  • Miris, Gadis 14 Tahun di Boalemo Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali 

    Miris, Gadis 14 Tahun di Boalemo Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali 

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • 21 Bendahara OPD Setda Pohuwato Diduga Palsukan Tanda Tangan Dan Cap SPBU

    1048 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Kasus Dugaan Korupsi Tanki Septic Dinas Perkim Masuk Babak Baru

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Oknum Aleg Pohuwato Diduga Terlibat Pengrusakan Lingkungan Cagar Alam Panua

    435 shares
    Share 174 Tweet 109

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!