Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Tarif Pemakaian Petak/kios Pasar Grosir di Pohuwato Dinilai tak Sesuai Perbup

×

Tarif Pemakaian Petak/kios Pasar Grosir di Pohuwato Dinilai tak Sesuai Perbup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com, Pohuwato – Penetapan tarif pemakaian petak/kios pasar grosir yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Pohuwato dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2016.

Berdasarkan catatan penerimaan yang diselenggarakan oleh petugas pemungut diketahui bahwa tarif penyewaan atas kios atau petak bervariasi mulai dari Rp25.000/bulan sampai dengan Rp200.0000/bulan dan petak khusus untuk Bank SulutGo sebesar Rp40.000.000/tahun.

Example 300x300

Sementara, tarif terendah sebesar Rp25.000/bulan tersebut tidak sesuai dengan tarif terendah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar yaitu sebesar Rp50.000/bulan.

Berdasarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2016 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, mengatur tentang tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
mengacu pada luasan petak dari kios/petak tersebut sebagaimana rincian berikut;

1.Kios/Petak Konstruksi Permanen I (24 M2 atau lebih)
200.000/bulan.
2. Kios/Petak Konstruksi Permanen II (s.d. 18 M2) 150.000/bulan.
3. Kios/Petak Konstruksi Permanen III (s.d. 12 M2)100.000/bulan.
4. Kios/Petak Semi Permanen 12 M2 50.000/bulan.
5. Sewa Lahan yang di atasnya dibangun atau terdapat
Bangunan Kios, Rumah Makan, Rumah Kopi/ Caffe,
dan sejenisnya 50.000,00/bulan.
6.Petak Khusus Lainnya 50.000.000/tahun.

Tidak hanya itu, berdasarkan data yang diperoleh oleh tim Faktanews.com, petugas pemungut retribusi tidak menyetorkan retribusi pemakaian petak/kios pasar grosir sebesar Rp69.220.000. Selain itu, juga diketahui bahwa penerimaan retribusi pemakaian kendaraan angkutan pedesaan kurang saji sebesar Rp121.100.000.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop, Kabupaten Pohuwato, Zulkifli Umar, membantah bahwa pihaknya tidak menerapkan Perbup Nomor 40 tahun 2016 dalam melaksanakan tarif retribusi.

“Torang (baca: kami) sudah sesuai dengan Perbup, tidak mungkin tidak sesuai,” kata Zulkifli saat diwawancara usai menggelar RDP terkait dengan persoalan Pengelolaan PAD Pasar di Kabupaten Pohuwato.

Bahkan dirinya juga membantah bahwa pihaknya tidak menyetorkan retribusi pemakaian petak/kios pasar grosir sebesar Rp69.220.000 itu. Ia berdalih bahwa itu bukan tidak setorkan, melainkan pengelolaan PAD oleh pihaknya tidak mencapai.

“Bukan tidak disetor, tidak mencapai,” tegasnya singkat.

Ia juga mengaku, saat RDP tadi pihaknya sudah mendapatkan solusi terkait permasalahan itu. “Jadi arahan terakhir, pak Ketua (DPRD) pak Sekda (Sekretaris Daerah) kita akan adakan pendampingan,” katanya.

Penulis: Surdin
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot