ADVERTISEMENT
Kamis, 26 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Tajuk

Ketika Jaminan Kesehatan Masyarakat Menjadi Penyakit Kronis

Fakta News by Fakta News
in Tajuk
0
Ketika Jaminan Kesehatan Masyarakat Menjadi Penyakit Kronis

Faktanews.com, Tajuk – Berbagai macam polemik tentang kesehatan terjadi di 2 Tahun belakangan ini (2020-2021), hingga lahirnya asumsi tentang apakah Negara dan Daerah tengah berbisnis dengan rakyatnya.

Baru-baru ini kita semua dikagetkan dengan sebuah Proses pengadaan obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), Pengadaan Genset dan Instalasi Air Limbah (IPAL) pada salah satu Dinas Kesehatan dibahagian barat. pasalnya pengadaan yang dilaksanakan dari Tahun 2018 hingga 2021 ini diduga terindikasi ada sebuah praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat yang didalam lingkungan Dinas tersebut.

Siapa yang salah dan siapa yang akan disalahkan atas kejadian tersebut?. Tentu ini seharusnya menjadi salah satu tugas pokok dari Aparat Penegak Hukum agar segala bentuk praktek yang menjurus pada sebuah tindak pidana korupsi harus disingkirkan.

Akan tetapi praktek itu terlalu mulus hingga tikus yang berada di wilayah Barat tersebut selalu lolos dari incaran sang kucing, ini menandakan bahwa lemahnya pengawasan serta penindakan akan banyaknya praktek korupsi yang semakin membudaya.

Kembali pada regulasi, dalam ruang lingkup nasional, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Namun apa yang akan terjadi ketika sebuah pusat pelayanan kesehatan kekosongan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) selama 5 bulan lamanya?. Ditambah lagi dengan banyaknya obat yang disalurkan tapi sisa batas kadaluarsanya tersisa berapa bulan saja.

Tentu akan ada sebuah indikasi penularan penyakit antara pasien satu dan pasien lainnya, hal itu dikarenakan BMHP seperti Hanscoon digunakan secara berulang selama 5 bulan. Sama halnya dengan obat yang mendekati masa kadaluarsa, pasti akan ada sebuah desakan kepada pihak puskesmas untuk segera menghabiskan obat tersebut, walhasil akan ada potensi masyarakat yang menerima obat yang sudah rusak atau masa kadaluarsanya habis.

Seharusnya perencanaan kebutuhan sediaan farmasi dan
BMHP di Puskesmas setiap periode harus menjadi atensi, perencanaan obat yang baik dapat mencegah kekosongan atau kelebihan stok obat dan menjaga ketersediaan obat di puskesmas.

Dari beberapa penjelasan yang berhasil dirampungkan, ternyata selama ini pihak Puskesmas hanya mendapatkan BMHP serta Obat yang sudah ditentukan oleh Dinas Kesehatan tanpa adanya koordinasi sebelumnya, sehingga ketersediaan BMHP dan Obat secara Formularium Nasional tidak terpenuhi.

Padahal kita tau bersama bahwa petunjuk teknis standar kefarmasian itu lebih mengutamakan Pelayanan Kefarmasian untuk menjamin mutu, manfaat, keamanan serta khasiat sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai. Selain itu pelayanan kefarmasian bertujuan untuk melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien.

Begitupun dengan ketersediaan genset yang berada di Puskesmas, dimana fungsi genset adalah bagaimana menjamin ketersediaan pasokan listrik dikala satu wilayah mengalami turunnya voltase. Karena didalam satu pusat pelayanan kesehatan masyarakat pasti ada alat medis yang terkonek dengan listrik.

Apalagi ketika kita membahas tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), sebab Mengelola limbah terutama yang mengandung zat kimia atau racun berbahaya itu diharapkan agar tidak mencemari sekitarnya, karena IPAL memiliki manfaat untuk semua komponen yang ada di area instalasi. Bukan hanya berguna untuk manusia, bangunan, tetapi juga untuk makhluk hidup lain yang tinggal di kawasan puskesmas.

Mengingat banyaknya persoalan tentang dugaan korupsi pada pengadaan yang ada di Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah seharusnya lebih cepat memikirkan langkah-langkah solutif agar persoalan ini tidak terlalu besar tanpa memandang pejabat tersebut adalah orang siapa dan titipan siapa.

Sehingga Pemerintah bisa dinilai benar-benar menjamin kesehatan masyarakat dan meneruskan apa yang menjadi visi misi agar masyarakatnya bisa sehat, maju dan sejahtera.

Penulis: Johan Cornelis Rumampuk

 1,112 total views

Share112Tweet70SendShare
Previous Post

SMP di Pohuwato Mulai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka

Next Post

Belum Divaksin, Pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Boalemo Akan Ditunda

Next Post
Plt Bupati Boalemo Dipolisikan, Jubir : Laporannya Salah Alamat

Belum Divaksin, Pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Boalemo Akan Ditunda

ADVERTISEMENT

TERKINI

Polemik Limbah Medis, Deprov Dinilai Cari Judul

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap SPBU, LSM Jaman Siap Laporkan 21 Bendahara OPD

25/05/2022
Hari ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Periksa Kalapas Pohuwato dan Kasie Kamtib

Hari ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Periksa Kalapas Pohuwato dan Kasie Kamtib

25/05/2022
Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

Dugaan Pungli Terhadap WB, LSM Jaman “Warning” Kemenkumham Wilayah Gorontalo

25/05/2022
Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

24/05/2022
Wadir Pelayanan RSAS Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Diduga Diamkan Persoalan PDAM Bonbol, Kinerja DPRD Tak Sesuai Harapan

23/05/2022

TERPOPULER

  • Miris, Gadis 14 Tahun di Boalemo Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali 

    Miris, Gadis 14 Tahun di Boalemo Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali 

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • 21 Bendahara OPD Setda Pohuwato Diduga Palsukan Tanda Tangan Dan Cap SPBU

    1048 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Kasus Dugaan Korupsi Tanki Septic Dinas Perkim Masuk Babak Baru

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Oknum Aleg Pohuwato Diduga Terlibat Pengrusakan Lingkungan Cagar Alam Panua

    435 shares
    Share 174 Tweet 109

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!