Faktanews.com, Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato saat ini telah menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga. Ia mengaku pernyataannya memang saat ini berbanding terbalik dengan pernyataannya sebelumnya yang belum menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat pelayanan.
“Tadi pernyataan saya, saya rubah, untuk dalam rangka mempercepat progres vaksinasi kita yang sasarannya 116.069, itu kita baru angka yang kecil dari Kabupaten/kota yang lain,” kata Bupati Saipul, usia rapat Paripurna ke-19 penyampaian nota pengantar 4 buah Ranperda usul inisiatif DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato tahun 2021, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya, Pemerintah terpaksa menjadikan syarat ini lantaran progres pencapaian vaksinasi di Pohuwato cukup lambat. Padahal kata dia, saat pemerintah belum menjadikan hal itu sebagai syarat, Pemerintah ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat perihal pentingnya vaksinasi.
“Upaya terpaksa, untuk kami lakukan mengambil kebijakan dengan menyampaikan edaran bahwa seluruh apa yang menjadi hak rakyat terutama berupa bantuan BLT, BST, terus bantuan alat alsintan, alat pertanian berupa bibit, (di) perikanan akan dipersyaratkan, vaksin dulu lantas bisa menerima bantuan tersebut,” terangnya.
Ia juga berharap kebijakan ini tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat. Selain itu, Ia juga menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi Pemerintah tidak akan memaksakan untuk melakukan vaksinasi.
Terakhir, saat ditanyakan terkait tanggung jawab pemerintah seandainya ada masyarakat yang mengalami efek usai divaksin, ia mengatakan “Insyaallah Pemerintah Daerah siap bertanggung jawab,” tegasnya.
Penulis: Surdin