ADVERTISEMENT
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Regional Gorontalo Kabupaten Pohuwato

Komisi I DPRD Maklumi Plt OPD di Pohuwato yang Telah Habis Masa Tugasnya

Fakta News by Fakta News
in Kabupaten Pohuwato
0
Komisi I DPRD Maklumi Plt OPD di Pohuwato yang Telah Habis Masa Tugasnya

Faktanews.com, Pohuwato – Komisi I DPRD Pohuwato mengakui bahwa Pemerintah Daerah Pohuwato telah melanggar aturan terkait sejumlah pimpinan OPD yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang telah habis masa tugasnya dan masih menjabat hingga saat ini.

Ketua Komisi I DPRD Pohuwato, Amran Anjulangi, memaklumi kebijakan tersebut dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato saat ini belum lama menjabat.

“Karena kebetulan ini Bupati kita Bupati baru. Mungkin beliau masih sementara menyusun rencana pengisian OPD-OPD itu. Artinya supaya tidak salah memilih beliau,” kata Amran saat dihubungi Faktanews.com, Senin (13/9/2021).

Namun kata Amran, agar roda pemerintahan bisa berjalan secara efisien dan efektif, ia berharap agar Bupati Pohuwato segera melakukan pengisian jabatan definitif kepada Kepala OPD.

Jika merujuk pada aturan, ia mengakui bahwa memang hal tersebut telah melanggar aturan. Hanya saja Amran menyebutkan bahwa Bupati punya kewenangan terhadap hal itu.

“Memang juga kalau dilihat rujukan aturan memang seperti itu (Red- Melanggar), tapi kan ada juga kewenangan-kewenangan otoritas dari kepala-kepala daerah. Apalagi Bupati kita masih baru, sehingga itu saya maklumi,” ujarnya

Sementara itu, Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga mengatakan bahwa pihaknya akan secepat mungkin untuk melakukan pergantian terhadap sejumlah OPD yang telah habis massa jabatannya itu.

“Nanti dilihat, melanggar atau tidak, yang jelas akan di percepat. Jadi panselnya saya sampaikan ke Kepala BKPPD untuk mengundang enam orang pansel itu segera, tahap duanya segera,” Tukasnya.

Penulis: Surdin
Share22Tweet14SendShare
Previous Post

Aktivis Lingkungan Soroti Penangkapan Batu Hitam di Gorontalo

Next Post

Lantik Pengurus BWI, Plt. Anas Berpesan ini

Next Post
Lantik Pengurus BWI, Plt. Anas Berpesan ini

Lantik Pengurus BWI, Plt. Anas Berpesan ini

ADVERTISEMENT

TERKINI

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, LSM Jaman Surati DPRD Terkait Gaji Dosen

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, LSM Jaman Surati DPRD Terkait Gaji Dosen

09/08/2022
Ibu Hamil Harus Tau, Cegah Stunting dengan 1000 Hari Pertama Kehidupan

Ibu Hamil Harus Tau, Cegah Stunting dengan 1000 Hari Pertama Kehidupan

06/08/2022
Vaksin Booster Kedua di Kabupaten Boalemo Dimulai, Nakes jadi Basis Pertama

Vaksin Booster Kedua di Kabupaten Boalemo Dimulai, Nakes jadi Basis Pertama

05/08/2022
Aktivis Gorontalo Meminta DPRD untuk Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota

Aktivis Gorontalo Meminta DPRD untuk Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota

03/08/2022
Maksimalkan Koordinasi Lintas Sektor, Pemda Boalemo Genjot Penghapusan Miskin Ekstrem

Maksimalkan Koordinasi Lintas Sektor, Pemda Boalemo Genjot Penghapusan Miskin Ekstrem

03/08/2022

TERPOPULER

  • Diterpa Isu Dugaan Pungli Dan Belum Adanya Perlengkapan Mahasiswa, ini Penjelasan Rektor Unisan Gorontalo

    Terkait Minimnya Gaji Dosen, Rektor Unisan Gorontalo “Keceplosan” dan Sebut Nama UNG

    3885 shares
    Share 1554 Tweet 971
  • Singgung Pemberian Mobil Oleh Bupati Nelson, ini Pernyataan Resmi Jaksa Agung

    1688 shares
    Share 675 Tweet 422
  • Diduga Lakukan Pungli Terhadap Mahasiswa, LSM Jaman Minta Polda Periksa UNISAN Gorontalo

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Sebut Dekan Fisip Unisan Perusak Harga Diri Wanita, ini Tanggapan Rektorat

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Sah! Nanang Syawal Nahkodai KONI Kabupaten Boalemo

    631 shares
    Share 252 Tweet 158

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!