Faktanews.com, Pohuwato – Komisi I DPRD Pohuwato mengakui bahwa Pemerintah Daerah Pohuwato telah melanggar aturan terkait sejumlah pimpinan OPD yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang telah habis masa tugasnya dan masih menjabat hingga saat ini.
Ketua Komisi I DPRD Pohuwato, Amran Anjulangi, memaklumi kebijakan tersebut dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato saat ini belum lama menjabat.
“Karena kebetulan ini Bupati kita Bupati baru. Mungkin beliau masih sementara menyusun rencana pengisian OPD-OPD itu. Artinya supaya tidak salah memilih beliau,” kata Amran saat dihubungi Faktanews.com, Senin (13/9/2021).
Namun kata Amran, agar roda pemerintahan bisa berjalan secara efisien dan efektif, ia berharap agar Bupati Pohuwato segera melakukan pengisian jabatan definitif kepada Kepala OPD.
Jika merujuk pada aturan, ia mengakui bahwa memang hal tersebut telah melanggar aturan. Hanya saja Amran menyebutkan bahwa Bupati punya kewenangan terhadap hal itu.
“Memang juga kalau dilihat rujukan aturan memang seperti itu (Red- Melanggar), tapi kan ada juga kewenangan-kewenangan otoritas dari kepala-kepala daerah. Apalagi Bupati kita masih baru, sehingga itu saya maklumi,” ujarnya
Sementara itu, Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga mengatakan bahwa pihaknya akan secepat mungkin untuk melakukan pergantian terhadap sejumlah OPD yang telah habis massa jabatannya itu.
“Nanti dilihat, melanggar atau tidak, yang jelas akan di percepat. Jadi panselnya saya sampaikan ke Kepala BKPPD untuk mengundang enam orang pansel itu segera, tahap duanya segera,” Tukasnya.
Penulis: Surdin