Faktanews.com, Pohuwato – Aktivis di Pohuwato, Rulli Daud, menyoroti Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato terkait dengan sejumlah Kepala Dinas Pelaksana Tugas (Plt) yang dinilai telah habis masa tugasnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pohuwato.
Pasalnya, Rulli menduka bahwa Pemda Pohuwato telah melanggar surat edaran Badan Kepegawaian Negara tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Ia menjelaskan, sejumlah Kepala Dinas tersebut seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Misalnya Kepala Dinas Pendidikan, beliau itu menjabat sebagai Plt dari masih zaman pemerintahan Bupati Syarif Mbuinga, yang diberikan tugas sudah setahun yang lalu, awal bulan September tahun 2020 itu,” kata Rulli kepada Faktanews.com, (9/9/2021).
“Begitu juga Kadis Kesehatan sudah lebih dari 6 bulan, Kadis Dukcapil juga sama begitu,” terangnya.
Ia mengatakan, jika merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara tahun 2019, ia menilai Pemerintah Daerah Pohuwato telah menabrak aturan tersebut.
“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan,” kata Rulli mengutip surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2/SE/VII/2019.
Tidak hanya itu, ia juga membeberkan sejumlah camat yang menjabat sebagai Plt yang di anggapnya juga telah melanggar surat edaran tersebut.
“Iya itu juga, Camat yang sudah melebihi batas sebagaimana yang di aturan itu. Macam Camat Randangan dengan Camat Patilanggio juga itu sebenarnya sudah kadaluarsa,” tandas Rulli yang juga merupakan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Pohuwato.
Penulis: Surdin