ADVERTISEMENT
Minggu, 26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Regional Gorontalo Kabupaten Pohuwato

Diduga Langgar Aturan, Aktivis Soroti Pemda Pohuwato Terkait Pejabat Plt

Fakta News by Fakta News
in Kabupaten Pohuwato
0
Diduga Langgar Aturan, Aktivis Soroti Pemda Pohuwato Terkait Pejabat Plt

Faktanews.com, Pohuwato – Aktivis di Pohuwato, Rulli Daud, menyoroti Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato terkait dengan sejumlah Kepala Dinas Pelaksana Tugas (Plt) yang dinilai telah habis masa tugasnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pohuwato.

Pasalnya, Rulli menduka bahwa Pemda Pohuwato telah melanggar surat edaran Badan Kepegawaian Negara tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Ia menjelaskan, sejumlah Kepala Dinas tersebut seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Misalnya Kepala Dinas Pendidikan, beliau itu menjabat sebagai Plt dari masih zaman pemerintahan Bupati Syarif Mbuinga, yang diberikan tugas sudah setahun yang lalu, awal bulan September tahun 2020 itu,” kata Rulli kepada Faktanews.com, (9/9/2021).

“Begitu juga Kadis Kesehatan sudah lebih dari 6 bulan, Kadis Dukcapil juga sama begitu,” terangnya.

Ia mengatakan, jika merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara tahun 2019, ia menilai Pemerintah Daerah Pohuwato telah menabrak aturan tersebut.

“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan,” kata Rulli mengutip surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2/SE/VII/2019.

Tidak hanya itu, ia juga membeberkan sejumlah camat yang menjabat sebagai Plt yang di anggapnya juga telah melanggar surat edaran tersebut.

“Iya itu juga, Camat yang sudah melebihi batas sebagaimana yang di aturan itu. Macam Camat Randangan dengan Camat Patilanggio juga itu sebenarnya sudah kadaluarsa,” tandas Rulli yang juga merupakan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Pohuwato.

Penulis: Surdin
Share112Tweet70SendShare
Previous Post

KSOP Gorontalo Bahas Temuan 2 Kontainer Dugaan Batu Hitam Secara Tertutup

Next Post

Terungkap, Izin IPR Dan Lokasi Pengambilan Batu Hitam Berbeda Wilayah

Next Post
Terungkap, Izin IPR Dan Lokasi Pengambilan Batu Hitam Berbeda Wilayah

Terungkap, Izin IPR Dan Lokasi Pengambilan Batu Hitam Berbeda Wilayah

ADVERTISEMENT

TERKINI

Polemik PDAM Tirta Bulango, Dari Proyek Fiktif Hingga SK dan Aset Perumda Yang “Tergadaikan”

Menanti Nyanyian Yusar Laya, Siapa Dibalik Runtuhnya Keuangan PDAM Tirta Bulango ?

23/06/2022
Setelah Menanti Lama, Wahana Bianglala Alun-alun Tilamuta Akhirnya Resmi Beroperasi

Setelah Menanti Lama, Wahana Bianglala Alun-alun Tilamuta Akhirnya Resmi Beroperasi

23/06/2022
Air Selalu Keruh, Anggaran Pengadaan Tawas di Perumda Tirta Molango Dipertanyakan

APRI Pohuwato Minta Pemprov dan Pemda Sosialisasi Tentang WPR dan Prasyarat IPR

23/06/2022
Dugaan Korupsi Dana Desa Saripi, Kejari Boalemo Panggil 32 Saksi

Dugaan Korupsi Dana Desa Saripi, Kejari Boalemo Panggil 32 Saksi

22/06/2022
DPRD Bersama Pemangku Adat, Bahas Perda Adat di Kabupaten Boalemo

DPRD Bersama Pemangku Adat, Bahas Perda Adat di Kabupaten Boalemo

21/06/2022

TERPOPULER

  • Hebohkan Masyarakat, Pria di Boalemo Diduga Mengaku Tercipta dari Cahaya

    Hebohkan Masyarakat, Pria di Boalemo Diduga Mengaku Tercipta dari Cahaya

    2961 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Rugikan Negara Hingga 7 Miliar, Mantan Kadis Perkim dan 2 ASN Pohuwato Ditahan

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • “Pecah Telur”, Kejari Boalemo Tetapkan Kepala Desa Tersangka Kasus Korupsi

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Perkara Septic Tank Pohuwato

    1458 shares
    Share 583 Tweet 365
  • Dugaan Perbuatan Amoral Pejabat, DPRD Pohuwato Bakal Gunakan Hak Interpelasi

    796 shares
    Share 318 Tweet 199

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!