Faktanews.com, Pohuwato – Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Pohuwato, JY yang sempat tersandung narkoba resmi di berhentikan DPRD Pohuwato.
JY diberhentikan berdasarkan surat keputusan Gubernur Gorontalo dengan nomor: 318/1/VIII/2021 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato periode 2019-2024.
JY yang merupakan Aleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu diberhentikan melalui rapat paripurna DPRD Pohuwato yang ke-15.
“Keputusan Gubernur itu harus disampaikan melalui rapat paripurna, jadi kita sampaikan, kita include kan dengan rapat paripurna KUA PPAS,” kata Nasir Giasi usai rapat paripurna yang ke-15 tentang Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2021, Rabu (1/9/2021)
Diketahui, berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Pohuwato nomor: 168/PY.03.1-SD/7504/KPU-KAB/VIII/2021 tentang pemenuhan persyaratan calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato hasil pemilihan umum tahun 2019, Ihwan Khan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato.
Ihwan dinyatakan sebagai calon Pengganti Antar Waktu dengan suara terbanyak ke 2 dari PPP mewakili daerah Pemilihan Pohuwato 3.
Penulis: Surdin
1,944 total views