Faktanews.com, Pohuwato – Prosedur penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Pohuwato, dipersoalkan.
Pasalnya, penerbitan SKKH yang dikeluarkan terhadap salah satu warga Peternak Ayam di Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Kepala Dinas Pertanian, melalui bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Drh. Nasir Efendi, mengaku kecolongan dengan terbitnya SKKH tersebut.
Nasir yang juga bertanggung jawab memeriksa Kesehatan Hewan di Dinas Pertanian, mengaku bahwa pada 27 Agustus 2021, Yamin Malanua (Red- Peternak Ayam di Desa Sipayo), datang ke kantornya untuk mengurus SKKH terkait ternak ayam yang akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah.
Namun kata Nasir, Yamin datang tanpa membawa hewan ternak yang akan diperiksa oleh pihaknya sesuai dengan SOP. Nasir mengatakan, seharusnya SKKH itu tidak bisa dikeluarkan jika hewan tersebut belum diperiksa kesehatannya.
“Sesuai prosedur, itu SKKH akan saya keluarkan jika ayam ini sudah saya periksa,” kata Nasir.
Lebih lanjut, Nasir juga mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap hewan ternak milik Yamin.
” Karena percaya dengan kata-kata Yamin sebelum memeriksa kondisi hewan itu, saya kemudian membuatkan SKKH tersebut,” Tutur Nasir.
” Tidak, kita tetap mengikuti prosedur, cuma saya jujur kecolongan sama bapak ini (Yamin). Dia itu pinjam urus rekomendasi di Provinsi. Saya tunggu, kan kalau dari Paguat itu bisa singgah kemari di kantor, tidak ada,” Tukasnya.
Penulis: Jhojo Editor : Fadli