Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Baru saja dibahas, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirta Maleo soalkan, pasalnya menurut Ketua LP-KPK Yanto Samarang ada yang ganjal dalam rancangan Naskah Akademik terkait perubahan BUMD ke Perumda.
” Saya ada yang kurang dalam penjabaran Naskah Akademik tersebut. ” ungkap Yanto kepada Fakta News, Kamis 26/8/2021
Yanto mengatakan bahwa ketika ada sebuah peralihan status perusahaan daerah maka semua perusahaan yang didirikan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah harus memperlihatkan seluruh pencapainya dihadapan publik. Kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.
” Seharusnya Tim Penyusun Lebih Detail mencantumkan terkait Cakupan Pelayanan , hasil Audit Kinerja dan hasil Audit Keuangan PDAM Tirta Maleo, selama ini semua terkesan ditutup-tutupi baik modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah maupun hibah atau bantuan dari kementerian, kami pun sebagai masyarakat tidak pernah dimintakan tanggapan atas suplai air bersih.” Tegas Yanto
Sambung Yanto, dirinya hanya melihat dalam rancangan naskah akademik itu paling banyak hanya berbicicara secara normatif dan semua solah-olah telah terstruktur dengan baik.
” Bagaimana melakukan identifikasi sebuah masalah jika persoalan penanganan masalah tidak dicantumkan dan dicarikan solusi ?. yang jelas ketika kita berbicara berdasarkan sebuah pertimbangan yang mendasari perlu dibentuknya Rancangan Perda Tentang Pendirian PERUMDA dan menjadi landasan filosofis, sosiologi dan yuridis serta Jangkauan, arah pengaturan, sasaran yang akan diwujudkan. Maka kita perlu melihat hasil pencapaian PDAM saat ini.” ungkap Yanto seraya menambahkan
Jika Naskah akademik tersebut Naskah Akademik ini merupakan suatu acuan atau referensi dalam menyusun pembahasan Ranperda tentang PERUMDA, maka sebagai Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan mendesak DPRD Pohuwato untuk menunda penetapan Ranperda PDAM Tirta Maleo menjadi Peraturan Daerah.
” Saya pun melihat dan membaca bahwa tertuang dengan jelas didalam naskah tersebut tentang dimana Naskah Akademik itu menjadi sebuah rujukan atau acuan dalam penyusunan pembahasan, maka saya secara lembaga mendesak pihak DPRD Pohuwato untuk menunda rancangan tersebut sebelum ada revisi dalam naskah akademik tersebut, contoh kecil saja. berdasarkan informasi bahwa pegawai PDAM belum bisa menikmati gajinya karena belum ada pembayaran dari perusahaan, nah. Bagaimana cara untuk melakukan peningkatan sementara pegawainya sendiri dalam posisi tercekik ?, belum lagi kita berbicara tentang suplai air bersih. saya rasa kita semua orang Pohuwato sadar akan hal itu.” tutup Yanto
Penulis : Jhojo Rumampuk