Faktanews.com, Pohuwato – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, sepakat nama-nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sudah terdaftar di bantuan lain tidak dicairkan.
“Kita semua sepakat, nama yang ganda tidak bisa dicairkan. Saya sampaikan ke masyarakat semua bahwa (red: nama) yang ganda tidak bisa,” kata Yunus Usman, anggota DPRD Pohuwato perwakilan Dapil IV, saat RDP terkait permasalahan BST yang terjadi di Dapilnya, Senin (16/8/2021).
Yunus, juga meminta agar bantuan penerima yang tidak dapat dicairkan itu masih ada.
” Tapi pastikan dulu uangnya sudah dikembalikan atau tidak,” pintanya.
Namun sebelumnya, Kepala Kantor Pos, Bofit Susilo menyebutkan bahwa dana BST yang dari Kemensos tersebut sudah tidak ada lagi di Kantornya.
Selain itu, ia juga menyarankan kepada Ketua DPRD agar mengundang semua Kantor Pos yang ada di Pohuwato untuk memastikan nama-nama yang ganda di BST apakah uangnya sudah dikembalikan.
“Dan semua saya mohon pimpinan, untuk mengundang semua kantor Pos yang ada pelayanan di pemerintahan Kabupaten Pohuwato apakah sudah ada yang dikembalikan,” Lanjut Yunus.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menuturkan hal yang sama, bahwa DPRD sepakat untuk tidak mencairkan nama penerima yang sudah ganda di bantuan lain.
Pihaknya pun akan menelusuri terkait keberadaan uang BST yanga telah di proses di Kantor Pos.
“Tapi yang (nama) ganda itu yang kemudian sudah terlanjur dicairkan, pertanyaannya uangnya dimana, itu yang akan kita telusuri,
Lebih lanjut, Nasir mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang seluruh Kantor Pos yang menyalurkan BST.
“Dalam waktu dekat, kita akan mengundang seluruh Kantor Pos yang menyalurkan dana. Hal ini untuk menyamakan persepsi dan menggali lagi lebih jauh tentang penyaluran dana BST yang negara percayakan kepada Pos dan Giro,” Tandasnya Nasir.
Penulis: Surdin