Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalNasional

Masih Berlanjut, 12 Saksi Jalani Pemeriksaan Kasus Megaskandal Asabri

×

Masih Berlanjut, 12 Saksi Jalani Pemeriksaan Kasus Megaskandal Asabri

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.
Example 468x60

Faktanews.com, Nasional – Soal dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) di beberapa perusahaan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa 12 orang saksi.

Pemeriksaan kali ini merupakan kasus ASABRI pada periode tahun 2012 s/d 2019.

Example 300x300

Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., mengatakan bahwa 12 saksi yang diperiksa kali ini antara lain:

  1. OJ selaku Komisi Asuransi dan Resiko PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  2. KW selaku Branch Manager Senayan PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  3. VV selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  4. RA selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  5. JMG selaku Direktur Utama PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  1. TM selaku Direktur Utama PT. IndoPremier Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  2. SHW selaku Direktur Utama PT. Shinhan Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  3. EA selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  4. HW selaku Kabid Pengelolaan Obligasi dan Reksa Dana PT. ASABRI periode Oktober 2013 s/d Mei 2016), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  5. YM selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  6. MC selaku Komite Audit PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  7. BA selaku Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT. ASABRI (Persero) periode 1 Oktober 2017 s/d 31 Desember 2019, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” kata Leonard.

Tak hanya itu, dikarenakan keadaan saat ini masih dalam situasi Pandemi, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Diketahui, sesuai dengan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan karena adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi ASABRI ini, selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun.

Penulis: Mohammad Syarief 

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot