Faktanews.com, Boalemo – Kejaksaan Negeri Boalemo kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Boalemo terkait dugaan penyimpangan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo.
Adapun para pejabat yang kali ini memenuhi panggilan Kejaksaan yakni Sekretaris Daerah, Sherman Moridu, Anggota DPRD Boalemo, Hardi Syam Mopangga, serta Sekretaris BKAD Boalemo, Tantri Manto, Kamis (12/08/2021).
Terpantau media ini, Sekda Boalemo menjadi orang pertama yang mendatangi Kejaksaan Boalemo sekitar pukul 09.00. Selang beberapa menit kemudian, giliran Aleg Hardi Mopagga serta diikuti oleh Sekretaris BKAD Tantri Manto.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, panggilan kali ini merupakan panggilan pertama bagi ketiga pejabat tersebut pasca kasus penyimpangan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo dinaikan status menjadi penyidikan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Boalemo telah menaikkan status perkara dugaan penyimpangan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 menjadi tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Boalemo, Rafid M. Humolungo, SH dalam konfrensi pers yang digelar pada Kamis, (22/07/2021) kemarin.
Hingga berita ini diterbitkan, ketiga pejabat tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejaksaan Negeri Boalemo. (***)