Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Jaksa Agung Berhentikan Pinangki Dengan Tidak Hormat

×

Jaksa Agung Berhentikan Pinangki Dengan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com, Jakarta Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, berhentikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan tidak terhormat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemberhentian Jaksa Pinangki, berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI tertanggal 6 Agustus 2021, Jaksa Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Example 300x300

Leonard mengatakan, pemberhentian Jaksa Pinangki, telah mempertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413.

” Pemberhentian itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” Jelas Leonard.

Leonard juga menambahkan, bahwa dalam regulasi tersebut, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Berikut isi putusan Jaksa Agung RI :

  • Mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH, Pembina/ Jaksa Madya (IV/a), NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
  • Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari, SH. MH
Editor: Fadli
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot