Faktanews.com, Gorontalo – Lembaga negara pengawas pelayanan publik atau Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo yang di kepalai oleh Alim Niode dinilai tidak professional dalam menangani laporan pengaduan masyarakat.
Hal itu ungkapkan oleh Farid yang mengaku sangat kecewa dengan penanganan pengaduan oleh salah satu Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo atas nama Dian.
Farid menjelaskan, dirinya pernah mengadukan salah satu instansi pemerintahan di Gorontalo terkait dengan sistem pelayanan pada 1 Juli 2021.
Pada 10 Juli 2021 kata Farid, dirinya dihubungi oleh Ibu Dian via telepon selaku pihak yang menangani aduannya.
Kemudian Farid mendapatkan penjelasan dari ibu Dian bahwa aduannya masuk pada Laporan Cepat dalam waktu 14 hari.
“Namun kerena permintaan saya pada waktu itu adalah soal transparansi data, maka aduan saya akan dialihkan ke bagian lain. Dengan sistem pengalihan aduan, dan pada saat itu Dian mengatakan masih akan dilakukan rapat internal Ombudsman Gorontalo untuk menentukan apakah akan dialihkan atau tidak, “ Kata Farid, Rabu (4/8/2021).
Karena tidak ada informasi dari hasil rapat internal seperti yang disampaikan Ibu Dian sebelumnya kata Farid, maka pada tanggal 23 Juli 2021 dirinya kembali mendatangai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo dengan bermaksud untuk mengkoordinasi kembali laporannya kepada Ibu Dian.
Namun, setelah sampai di kantor Ombudsman ia tidak menemui ibu Dian.
“Pada kesempatan itu, orang tersebut hanya mengatakan bahwa, yang mengetahui perihal laporan saya adalah Ibu Dian, nanti pihaknya akan meninformasikan ke saya pekan selanjutnya yakni selang 26 – 30 Juli 2021,” jelas Farid.
Akan tetapi, hingga tanggal 2 Agustus 2021 ia mengaku tidak mendapatkan informasi sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
Farid pun kembali mengubungi pihak Ombudsman RI Gorontalo. Sebelumnya komunikasi berlangsung via WhatsApp dan pada saat itu juga dirinya dihubungi oleh Ibu Dian. Kemudian ia mengaku ibu Dian meminta dirinya untuk membuat kembali laporan baru dengan mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan Gorontalo.
“Bikin saya kecewa, saya diminta datang ke kantor Ombudsman Gorontalo, sampai dikantor, oleh petugas front office mengatakan bahwa karena ada pemberlakuan PPKM sehingga layanan aduan hanya bisa via online dalam hal ini telepon,” Ujarnya kesal.
Saat itu kata Farid, dirinya sempat menanyakan ke petugas front office terkait sejak kapan diberlakukannya pelayanan tidak tatap muka?, Dan petugas pun menjawab sudah sepekan lebih.
Ia pun mempertanyakan, seandainya pemberlakuan pelayanan aduan harus secara online dilakukan sudah sepekan, kenapa bisa ada asisten Ombudsman Gorontalo yang tidak mengetahui kebijakan kantornya sendiri.
“Ini justru menyusahkan saya sebagai masyarakat, sudah jauh-jauh mendatangi kantor Ombudsman, sampai di kantor tidak ada pelayanan tatap muka,” ungkapnya dengan kesal.
Hingga akhirnya ia menilai, bahwa lembaga yang dibentuk untuk menjadi pengawas dalam pelayanan publik, justru pelayanannya tidak profesional akibat ulah dari satu orang.
Namun sangat disayangkan, Ketika Fakta News menghubungi Nomor centra pelayanan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Gorontalo. Nomor tersebut tidak aktif hingga berita ini ditayangkan.
Penulis : Surdin