Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Lakukan upaya menghalangi Kerja Pers, Dinas Kominfo Kabgor di Somasi

×

Lakukan upaya menghalangi Kerja Pers, Dinas Kominfo Kabgor di Somasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com, Gorontalo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, dan kuasa hukum media Butota.id dan Faktanews.com memberikan somasi kepada Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Jumat (30/7/2021).

Susanto Kadir, Direktur LBH Limboto selaku kuasa hukum media Faktanews.com dan Butota.id, mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan oleh kepala Dinas Kominfo Kabgor, Haris Suparto Tome, melalui surat edaran dengan nomor 800/Kominfo/293, dinilai adalah bentuk pembungkaman terhadap Pers.

Example 300x300

” Setelah kita mempelajari isi suratnya, kita melihat bahwa edaran ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bagi kami bentuk tindakan dan perbuatan oknum Kadis Kominfo ini adalah bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan Pers. Pers maupun wartawan memiliki hak untuk memperoleh/mendapatkan informasi dan gagasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Pers,” Ungkap Susanto.

Foto istimewa

Selain itu kata Susanto, pihaknya juga telah meminta DPRD Kabgor untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kominfo terkait dengan surat edaran yang dilayangkan ke seluruh Desa, Camat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabgor.

” Dengan terbitnya edaran ini mengakibatkan media Butota.id dan Faktanews.com termasuk wartawan yang ada didalamnya ini bisa terhalangi tugas-tugasnya, kalau sampai ini kepada pihak-pihak yang dimaksudkan lalu kemudian mereka tidak mengerti dengan undang-undang Pers maka tentu Pers atau wartawan akan kesulitan dalam mendapatkan atau memperoleh informasi yang dibutuhkan publik,” Tuturnya.

Dia juga meminta, Kadis Kominfo Kabgor segera menarik surat edarannya tersebut, dan juga memohonkan maaf kepada media Butota.id maupun terhadap media Faktanews.com.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” Tukasnya.

“Kita tadi sudah melayangkan surat keberatan sekaligus somasi kepada Kepala Dinas agar supaya meninjau, memperbaiki atau menarik dan kita minta dia (red: Haris Suparto Tome) minta maaf dalam waktu 3 kali 24 jam untuk melayangkan permohonan maaf kepada dua media ini. Kalau tidak yah tentu kita akan menempuh upaya-upaya hukum yang kita perlukan,” Pungkasnya.

Penulis/editor: Fadli
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot