Faktanews.com, Boalemo – Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Gorontalo, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Boalemo gelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan Draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Mekanisme Pembinaan dan Penerapan Dalam Proses Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat Boalemo ini dihadiri oleh Perwakilan Biro PBJ Provinsi, Kabag PBJ Boalemo, serta diikuti oleh para Auditor di Inspektorat Boalemo, Kamis (22/07/2021).
Kepala Bagian PBJ Boalemo, Feri Maulidi, menjelaskan bahwa FGD kali ini digelar dalam rangka pembahasan Draft Peraturan Gubernur tentang mekanisme pembinaan dan penerapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dijelaskan Feri, Draft Pergub yang dibahas ini merupakan tindak lanjut dari peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembinaan pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Jadi Pergub ini merupakan turunan dari Permen nomor 4 tahun 2021 serta Perpres nomor 12 tahun 2021,” jelasnya.
Dilanjutkan Feri, bahwa dalam pembahasanya sebanyak 4 poin yang menjadi materi utama dalam diskusi ini.
“Materi FGD yang kami dibahas itu ada 4 poin, yakni peningkatan kapasitas pelaku usaha, pemberian dukungan terhadap pelaku usaha, penilaian kinerja penyedia barang dan jasa, serta pengenaan sanksi daftar hitam,” lanjutnya.
Dikatakan Feri, bahwa diikutkanya para Auditor di Inspektorat Boalemo dalam FGD kali ini guna mendapatkan masukan dari auditor berupa pengalaman mereka dalam mengaudit para penyedia barang dan jasa serta meminta rekomendasi serta hambatan yang mereka hadapi sebagai auditor.
“Berdasarkan pengakuan mereka, yang paling banyak dihadapi yaitu berupa selisih antara anggaran dengan kegiatan fisik yang ada di lapangan,” tukasnya. (***)