Faktanews.com, Gorontalo – Dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Risal Nurul Fitri, saat melakukan konferensi pers, mengatakan bahwa perkara korupsi PJU-TS di Kabupaten Boalemo, tinggal menunggu hasil perhitungan oleh tim ahli.
“Jadi untuk perkara PJU-TS Boalemo itu, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh tim ahli. Karena kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi, tidak bisa dianulir, dan tidak bisa dikira-kira,” Ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Ass Pidsus) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Suryo Priarto Wibowo, menambahkan pihaknya belum melakukan penetapan tersangka sebelum mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara.
” Kami belum tentukan tersangkanya, nanti akan kita ekspos ke bapak Kejati dulu. Kemarin memang agak sedikit lambat dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, yang pasti kita sudah pada tahapan permintaan perhitungan kerugian negara,” Pungkasnya.
Sebelumnya, tim Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan penggeledahan beberapa instansi di Kabupaten Boalemo, terkait dugaan korupsi PJU-TS di dinas Lingkungan Hidup tahun 2020.
Penulis: Fadli