Faktanews.com, Pohuwato– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato akan terus mengawal kasus dugaan penjualan bantuan bibit jagung jenis NK 212 dari Kementerian yang terjadi di Kecamatan Popayato Barat beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Pohuwato saat menemui massa aksi IMM Pohuwato yang menggelar unjuk rasa.
“Mengenai persoalan penjualan bantuan bibit jagung di Popayato itu sudah di proses hukum, kami juga mengawal itu dia yang perlu diketahui,” kata Idris Kadji, Senin (19/7/2021).
“Dari dua tuntutan adik-adik ini, itu satunya sudah di tangani yang berwenang yaitu kepolisian,” sambungnya.
Sebelumnya, saat IMM menggelar aksi di Mapolres Pohuwato, Kasat Reskrim, AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Ia menuturkan, yang membuat proses penyelidikan kasus tersebut menjadi lama adalah karena bibit jagung yang lainnya masih dalam proses pendistribusian oleh Dinas Pertanian. Ia khawatir, apabila penanganan kasus tersebut di percepat maka akan menghambat proses pendistribusian yang sementara dilakukan.
“Apabila penanganan perkara ini dipercepat jangan sampai dinas mendapatkan kendala dalam proses pendistribusian (bibit) jagung tersebut. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang pertama itu, yang kedua jagung adalah komoditas masyarakat yang mayoritas adalah petani, sehingganya itu masih proses penyelidikan,” ungkapnya.
Ia pun berharap agar massa aksi tidak perlu khawatir dengan tindak lanjut kasus tersebut. Sebab penanganan kasus itu masih akan tetap berlanjut.
Sebelumnya, tuntutan massa aksi IMM Pohuwato di Mapolres adalah mendesak kepolisian agar membuka hasil penyelidikan terkait kasus penyelewengan bantuan bibit jagung di Popayato Barat.
Penulis: Surdin