Faktanews.com, Pohuwato – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni, Pohuwato Watch dan Labrak yang tergabung dalam Barisan Rakyat Untuk Keadilan (Barakuda), melaporkan kerusakan lingkungan di wilayah Pohuwato yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang melakukan aktivitas di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Mapolres Pohuwato, Selasa (29/6/2021).
Dalam laporan polisi tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan surat balasan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato kepada Barakuda dalam surat Barakuda yang tertanggal pada (14/6), terkait dugaan aktifitas ilegal mining atau tambang ilegal di wilayah kawasan Hutan, yang dalam surat tersebut jelas sekali bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Barakuda, diduga alat yang beroperasi di kawasan tersebut adalah milik, (OT), (KJ), (RM), (L), dan (FS).

Demi menjaga wibawa penegakkan supremasi hukum, Barakuda mendesak agar kasus tambang ilegal dikawasan hutan tersebut agar dilakukan proses hukum yang seadil-adilnya, sebagaimana proses hukum yang telah dijalani oleh (YR).
Sementara itu, Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, saat di wawancara membenarkan laporan yang dilayangkan oleh Barakuda.
“Jadi beberapa LSM melaporkan adanya perusakan (lingkungan) memang iya, yang ada di pertambangan,” kata Joko Sulistiono usai menghadiri ramah tamah berakhirnya masa jabatan ketua Pengadilan Negeri Marisa, Jifli Z Adam dan selamat datang Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, di Aula Panua Kantor Bupati Pohuwato, Jumat (2/7/2021).
Pihaknya pun kata Joko, sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Untuk itu kami sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan kepala Daerah Pohuwato, menindaklanjuti terhadap masyarakat, karenakan tidak lepas dari wilayah lingkungan tidak lepas dari peran pemerintah daerah seperti apa. Ya kita akan melakukan tindakan sesuai dengan rapat-rapat seperti itu,” pungkasnya.
Penulis: Surdin