Faktanews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung), periksa 3 orang karyawan pada PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada tahun 2016/2019.
Berdasarkan rilis Pusat Penerangan Hukum, (Puspenkum) Kejagung, Rabu (30/6/2021), 3 orang tersebut diperiksa langsung oleh tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, selaku Kepala Puspenkum Kejagung, mengungkapkan bahwa 3 orang tersebut berinisial AR selaku Sekper PT AMU, RA selaku pelaksana pemasaran perwakilan PT AMU, dan S. SE, PAI selaku pemantau resiko pada PT AMU.
” Jadi saudara AR selaku Supervisor Sekper PT. AMU, diperiksa terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan AD/ART PT. AMU. Saudara RA selaku pelaksana pemasaran perwakilan PT. AMU Bandar Lampung, diperiksa terkait produksi dan pemasaran PT. AMU Tahun 2016-2020, dan yang ketiga S, SE. PAI selaku pemantau resiko PT AMU, dia diperiksa terkait hasil audit keuangan PT. AMU,” Jelas Leonard.
” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU,” Tukasnya. (Fadli/rls Kejagung)