Faktanews.com, Gorontalo – Buronan tindak pidana korupsi pengadaan buku SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango tahun 2011, berhasil diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negri (Kejari) Jakarta Pusat, buronan atas nama Djasroel Tjaniago (59), diciduk di Hotel Ibis Styles, Jl Kh Zainul Arifin, Jakarta, pada Senin, (14/6/2021), pukul 11.32 WIB, setelah 8 tahun menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Mohammad Kasad, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo mengatakan, tahun 2011 lalu Pemerintah Daerah Bone Bolango, melalui Dinas Pendidikan melakukan pengadaan buku SD se Kabupaten Bone Bolango dengan anggaran sebesar Rp. 3.705.000.000.
“Pada tahun 2011 Dinas Pendidikan Nasional Kab. Bone Bolango melakukan pengadaan buku SD di 39 SD se Bone Bolango dengan anggaran sebesar Rp. 3.705.000.000. Dan pemenangnya selaku pihak penyedia jasa PT Gilang Mahardika yang direkturnya adalah saudara Djasroel Tjaniago,” Ujar Kasad.
Lebih lanjut kata Kasad, dalam pengadaan tersebut terdapat kekurangan dalam jumlah buku yang diadakan dan tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati.
” Dalam pengadaan buku tersebut, terdapat kekurangan jumlah buku pada beberapa sekolah penerima. Sebagaimana dalam kontrak pengadaan buku itu seharusnya sampai ketitik pembagian yakni di sekolah-sekolah dengan spesifikasi dan jumlah yang sesuai dengan kontrak, namun pihak penyedia jasa hanya menyerahkan pengadaan buku itu sampai ke pihak Dinas, yang diterima oleh tim pemeriksa barang,” Jelasnya.
Berdasarkan pengembangan penyidikan tersangka Mohammad Husain, selaku PPK pada Dinas Pendidikan Bone Bolango, Djasroel Tjaniago ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print – 326/R.5/Fd.1/08/2014 tanggal 28 Agustus 2014 atas nama tersangka Djasroel Tjaniago. (Fadli/rls Kejati)