Faktanews.com, Boalemo – Perihal pembangunan Indomaret di Kabupaten Boalemo diduga tidak mengantongi izin. Hal tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Fraksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, Selasa (08/06/2021).
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Aspirasi ini, pihak DPRD meminta penjelasan dari OPD yang berhubungan langsung dengan pembangunan Indomaret, diantaranya Dinas PTSP, Dinas PU, Dinas Perkimhubtan, Dinas Satpol, Bagian Ekonomi, serta Bagian Pembangunan.
Dalam penjelasan Dinas PTSP, mereka mengakui bahwa izin dari pembangunan Indomart di Kecamatan Paguyaman telah mencapai 80%. Namun, hal tersebut dibantah oleh para OPD yang berkaitan langsung dengan pembangunan tersebut.
“Terkait dengan pembangunan Indomaret di Kabupaten Boalemo, mengenai rekomendasi dan izin penyesuaian di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR belum teregristrasi,” kata Sekretaris Dinas PUPR Boalemo, Roni Taningo.

Hal senada juga disampaikan oleh Dinas Perkimhubtan Kabupaten Boalemo. Mereka menegaskan bahwa sampai sekarang pihaknya belum menerima rekomendasi penerbitan IMB Indomaret yang dibangun di Kecamatan Paguyaman.
Tak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup yang hadir dalam RDP tersebut pun mengatakan bahwa pihak mereka belum menerima permohonan penapisan dari pihak Indomart.
“Sampai saat ini, kami belum menerima Permohonan Penapisan dari pihak Perusahaan kepada Pemerintah Daerah,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo. (FN/13)