Faktanews.com, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil menangkap buronan atas nama Zainal Abidin, tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Dinas Bupati Kabupaten Pohuwato, Selasa (18/5/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad, mengungkapkan bahwa Zainal Abidin merupakan DPO Kejaksaan Tinggi terkait kasus korupsi pekerjaan Rumah Dinas Bupati Pohuwato tahun 2009.
Kasad mengatakan, Zainal berhasil dibekuk oleh tim Tangkap Buron Kejati Gorontalo, disalah satu rumah warga, di Jalan Sultan Botutihe, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Selasa 18 Mei 2021 pada pukul 23.12 malam.
Sebelumnya, Zainal telah divonis oleh hakim Tipikor selaku kuasa direktur PT Murshalina Jaya Kencana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan Rumah Dinas Bupati Kabupaten Pohuwato tahun 2009.
Selain itu, Zainal dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan di denda sebesar 200 juta rupiah. (Fn12/rls Forwaka)