Faktanews.com, Pohuwato – LSM Lembaga Aksi Bele Rakyat (Labrak) menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato terkait persoalan Program Cetak Sawah tahun 2013 di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa.
Sonni Samoe, menyebutkan bahwa terdapat banyak fakta-fakta baru yang terungkap saat melakukan rapat terakhir antara Masyarakat, bersama Daeng Aziz dan DPRD Pohuwato.
Selain itu juga ia mengatakan bahwa, surat tanah/kwitansi yang di jadikan dasar oleh Deng Aziz untuk pengalihan hak supaya menduduki areal lahan tambak tersebut hanya seluas 53 hektar.
“Yang bisa di tujukan dari total lahan yang dikuasai sebanyak 84 hektar, ada selisih 31 yang tidak jelas dasar kepemilikan daeng aziz,” kata pendiri LSM Labrak itu sesuai dengan isi surat yang di tujukan ke DPRD Pohuwato, (17/5/2021).
Untuk itu, demi percepatan penyelesaian persoalan itu, Sonni mendesak DPRD Pohuwato untuk mengambil langkah supaya menyurati Pemerintah Desa Buntulia Barat dan Kecermatan Duhiadaa, agar menyurati Daeng Aziz supaya menghentikan aktifitasnya di areal 31 hektar itu yang menurutnya tidak memiliki dasar kepemilikan lahan tersebut.
“Segera merekomendasikan urusan ini ke Pemerintah Daerah untuk di tindak lanjuti sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di DPRD, bahwa surat-surat yang bisa di pertimbangkan menjadi dasar oleh Daeng Aziz untuk menduduki lahan dalam areal cetak sawah di Buntulia Barat hanya 53 hektar,” tegasnya. (Fn03)