Faktanews.com, Hukum – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini terus berlanjut.
Kali ini, sebanyak 4 orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (28/04/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H dalam siaran persnya mengatakan bahwa para saksi yang diperiksa yakni FK selaku Dealer Reksadana BPJS Ketenagakerjaan, ALG selaku Dealer pada Asisten Deputi Bidang Reksadana BPJS Ketenagakerjaan, FH selaku Dealer Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan, serta AK selaku Dealer pada Asisten Deputi Bidang Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pemeriksaan saksi sendiri, lanjut Leonard, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik.
“Mereka juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tukasnya. (***)