Faktanews.com, Hukum – Sebanyak 2 (dua) orang saksi kembali diperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Rabu (28/04/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam siaran persnya menerangkan bahwa saksi yang diperiksa antara lain DH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Wanaartha Life, serta BH selaku Kepala Grup Hukum BNI (Persero) Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” jelasnya.
Pemeriksaan saksi sendiri, lanjut Leonard, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik.
“Mereka telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya. (***)