Faktanews.com, Gorontalo – Asri Wahjuni Banteng, terdakwa kasus korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) akhirnya di jatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (28/4/2021).
Mohammad Kasad, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menyampaikan bahwa Pengadilan Tipikor Gorontalo telah menyatakan bahwa Asri Wahjuni Banteng, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
Lanjut Kasad, terdakwa Asri Wahjuni Banteng, juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
” Terdakwa Asri Wahjuni Banteng, di jatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100.000.000, dan apabila tidak dibayar denda, diganti hukuman penjara 1 bulan,” Jelas Kasad. (***)