Faktanews.com, Gorontalo – Kepala Unit Pemilihan Pelayanan Barang dan Jasa (UPPBJ) Kabupaten Boalemo, di periksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, terkait Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Boalemo, Jumat (23/4/2021).
Mohammad Kasad, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, mengatakan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi PJU-TS Boalemo.
” Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : PRINT-224/P.5/Fd.1/03/2021 tanggal 23 Maret 2021, maka pada hari Jumát ini, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kembali memeriksa 4 saksi terkait Perkara Dugaan Korupsi PJU-TS di Dinas LHK Kabupaten Boalemo senilai 18.7 Milyar tahun anggaran 2020,” Jelas Kasad.
Selain kepala UPBJ, Kasad mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang lainnya selaku Pokja Pemilihan.
” Jadi selain kepala UPBJ, kami juga memeriksa saudara HAG selaku Pokja Pemiliha, MK selaku Pokja Pemilihan, dan MFS selaku Pokja Pemilihan,” Tuturnya.
Kasad menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari bukti Hukum dugaan korupsi PJU-TS Boalemo.
” Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna melengkapi bukti hukum yang sudah ada tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada PJU-TS pada Dinas LHK Kabupaten Boalemo,” Pungkasnya. (***)