Faktanews.com, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo, periksa 4 saksi dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Kabupaten Boalemo, Kamis, (22/4/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad, mengatakan bahwa ke empat saksi tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi PJU-TS di dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Boalemo sebesar 18,7 miliyar.
” 4 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo senilai 18.7 milyar tahun anggaran 2020,” Ujarnya.
Lebih lanjut kata Kasad, saksi yang diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) adalah inisial ST Selaku Pokja pada BPBJ Boalemo, ST Selaku Pokja pada BPBK Boalemo, UP Selaku Pokja pada BPBJ Boalemo, HM Selaku Pokja pada BPBJ Boalemo.
” Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna melengkapi bukti hukum yang sudah ada tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pekerjaan PJU-TS dilingkungan Dinas LHK Boalemo,” Tukasnya. (***)