Faktanews.com, Maluku Tengah – Melihat kondisi lokasi penambangan emas yang ada di pesisir pantai Dusun Ampera Negeri Tamilouw Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), mulai memperihatinkan yang berdampak terhadap bahaya.
Hal tersebut membuat Bupati Malteng Tuasikal Abua didampingi Wakil Bupati Marlatu L. Leleury, mengambil langka cepat dengan langsung memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Penambang Emas di Tamilow.
Rakor melibatkan Dandim 1520/Binaya Masohi, Kapolres Malteng, DanBrimob Amahai, Kapolsek Amahai, Kepala Badan Pendapatan, Asisten Dua, Kapala Satpol PP, Kadis Perikanan, Kadis Lingkungan dan Camat Amahai, berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Rabu, (21/4/21).
“Kondisi pantai yang ada di areal penambang emas di Negeri Tamilouw sudah sangat memprihatinkan dan ini akan membawa dapak terhadap kerusakan lingkungan berupa abrasi dan jika dicegah akan ada juga penggunaan bahan kimia berbahaya seperti mercuri dan air raksa. Untuk itu saya minta ada masukan dan pemikiran dari dinas terkait, maupun pihak TNI dan Polri untuk sama-sama kita sikapinya agar dapat mencegah bahaya yang akan timbul dari penambang emas.” tegas Tuasikal kepada peserta Rakor.
Diakuinya Butiran emas yang ada di pantai Dusun Ampera Negeri Tamilow sebagai rahmat dan berkah bagi masyarakat sekitar, namun jika tidak dikelolah secara profesional dan mengikuti prosudur yang diatur maka akan berdampak merugikan masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas akibat abrasi dan racun mercuri dan air raksa.
“Untuk itu perlu ada upaya pencegahan yang sifatnya prepentif dengan melakukan sosialisasi terkait bahaya abrasi dan bahaya jika menggunakan bahan mercuri dan air raksa sehingga ada kesadaran dari masyarakat sebagai penambang agar lokasi itu bisa ditutup atas kesadaran masyarakat,” pintanya.
Kepada peserta Rakor, masalah ini akan kita laporkan langsung kepihak kementrian ESDM untuk diminta langsung turun ke lokasi dan selanjutnya diambil keputusan. Sebab kita pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan soal penambangan, kewenangan itu ada di Pemerintah Pusat dan Provinsi.
“Sesuai regulasi dan undang-undang terkait penambangan, pemerintah kabupaten dapat menutup lokasi tambang karena dikelola tanpa ijin resmi. Tetapi kita perlu ada pendekatan dangan langka awal kita sosialisasi untuk memberikan edukasi buat masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya jika pemerintah mengambil langka untuk menutup lokasi penambang emas, itu bukan pemerintah menghambat mata pencarian ekonomi masyarakat Negeri Tamilow. Tetapi yang dimaksudkan pemerintah ini harus dikeloala sesuai aturan sehingga ada manfaat buat masya rakat.
“Jangan sampai ini kita biarkan maka yang rugi juga masyarakat Negeri Tamilow atas dampak lingkungan maka perlu ada payung hukumnya. Langka tegasnya pemerintah melakukan sosialisasi dan penempatan pos aparat TNI dan Polri dengan melibatkan Satpol PP guna antisipasi gangguan Kantibmas. (FN/Uc)