Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Gara-gara Cinta, Istri Habisi Nyawa Suami Saat Berhubungan Intim

×

Gara-gara Cinta, Istri Habisi Nyawa Suami Saat Berhubungan Intim

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembunuhan
Example 468x60

Faktanews.com, Yogyakarta Motif pembunuhan seorang pengusaha Wajan, Budiyantoro (38), di Bantul, Yogyakarta akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) bantul, juga berhasil menangkap pelaku inisial NK (22).

Dari keterangan pelaku, Polres Bantul berhasil mengungkap dalang dari pembunuhan adalah istri korban berinisial KL (30) yang merupakan pacar NK.

Example 300x300

Dikutip dari metroonlinentt.com, AKP Ngadi MH, selaku Kasat Reskrim Polres Bantul, mengatakan bahwa pembunuhan tersebut tidak hanya dilakuakn oleh NK.

Lebih lanjut kata Ngadi, pengakuan NK yang menghabisi Budiyantoro di dalam mobil tidak benar. Karena setalah dilakukan pendalaman, pembunuhan dilakukan di rumah korban.

Sebelum kejadian tersebut kata Ngadi, tersangka berkomunikasi dengan istri korban, melalui chating dan video call istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya. Dengan dasar itu, N mendatangi rumah korban sekitar pukul 14.00 Wib, dan NK menyelinap masuk rumah korban menunggu korban dan istrinya pulang.

” Pada saat korban dan istrinya melakukan hubungan intim, pada saat itu juga tersangka N melakukan aksinya, sesuai skenario istri korban,” jelas Hadi sebagaimana dirilis Humas Polres Bantul di jogja.polri.go.id.

Korban dieksekusi oleh pelaku N dengan menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat, dan pada saat itu korban berusaha berontak dengan berteriak. Sedangkan sang istri ikut membungkam mulut korban, hingga korban meninggal dunia.

Setelah korban dipastikan benar-benar meninggal, mayat korban dibungkus dengan kain seprai, yang sebelumnya dipakaikan baju, celana dalam dan celana panjang. Kemudian mayat korban diletakkan di Garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.

” Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku NK, untuk membuang mayat korban. Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam. Selanjutnya pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di wilayah Sedayu, dan sebelumnya membuang barang bukti di suatu tempat yang berbeda,” kata AKP Ngadi.

Dari hasil pengembangan kasus ini, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Dialah yang menjadi otak dari peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun motifnya adalah hubungan cinta segitiga. Selanjutnya kepada kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Tandasnya. (***)

Sumber : Metroonlinentt.com

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot