Faktanews.com, Maluku Tengah – Hukum agama dalam ikatan perkawinan apabila suami telah menyatakan cera, tidak tinggal serumah dan tidak memberikan nafkah batin kepada istri maka secara agama istri sudah resmi bercerai. Namum dalam hukum positif kedudukan cerai harus diputuskan dalam pengadilan sebagai kekuatan hukum.
Seperti yang dialami Ny. B.W, Aparatur Sipil Negara (ASN), guru pada salah satu SMA di Haruru Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sudah kurang lebih 7 tahun ditinggal suami dan meninggalkan selembar surat pernyataan cerai. Dengan pernyataan cerai, Ny. BW berhubungan dengan seorang lelaki duda, namun oleh beberapa orang yang tidak senang, dituding miring, kejam dan menghakimi Ny. BW dan keluarga besarnya dibilang, Ny. BW melakukan “kumpul kebo”.
“Tudingan miring yang dimuat disalah satu Media Online sanga menyudutkan saya dan keluarga besar kami dan sangat mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai pengajar. Saya tidak kumpul kebo seperti yang ditudingkan, kami telah resmi bercerai dari suami, meskipun proses perceraian di pengadilan saat ini masih berjalan,” Hal ini ditegaskan Ny. BW kepada wartawan dalam konferensi pers, Sabtu, (19/4/21) di kediamannya di kompleks Rumah Rakyat Masohi.
Soal status perkawinannya dengan OL menurutnya, telah resmi bercerai meskipun putusan pengadilan belum resmi diterbitkan. Sebab secara defacto OL telah sah mengeluarkan surat pernyataan cerai tertanggal 27 April 2020 yang ditandatangi olehnya diatas meterai 6000 dengan beberapa orang saksi.
Sehingga dirinya meminta semua pihak untuk tidak mencampuri urusan rumah tangganya.
“Sebab semua permasalahan internal keluarganya,bukan urusan orang, apalagi dirinya tidak pernah mencampuri dan mengusik urusan orang apalagi rumah tangga orang lain,” pintanya sambil menunjukan surat pernyataan perceraiannya.
Sebagai ASN dirinya faham betul soal aturan kepegawaian terkait dengan gugatan perceraian, sehingga proses perceraian mengikuti aturan melalui proses pengadilan yang terus dilakukan.
“Kami sudah berproses sejak beberapa tahun lalu, dengan dasar surat pernyataan perceraian yang dibuat oleh OL maka saya berharap proses perceraian dapat segera diselesaikan di pengadilan sehingga tidak ada yang mengusik privasi saya,” harapnya. (FN/Uc)