Penulis : Jhojo Rumampuk
Kabupaten yang berada di wilayah barat Provinsi Gorontalo ini, memang menyuguhkan berbagai dinamika yang terus berkembang. Antara harapan, optimisme, aspirasi bahkan sinisme, terus hadir seakan menjadi resonansi yang mengiringi pemerintahan Saipul Mbuinga dan Suharsi Igirisa yang baru dilantik pada 17 Februari 2021 lalu.
Belum 100 hari memang, tapi kerinduan dan penantian akan gebrakan, terobosan serta realisasi janji-janji yang terlanjur terucap pada kampanye Pilkada lalu akan terus bersemayam dalam setiap kalbu dan benak masyarakat Pohuwato. Kemenangan SMS pada Pilkada 2020 lalu mengandung pesan khusus atas kepercayaan rakyat terhadap SMS, manifestasi dari optimisme rakyat terhadap kepemimpinan SMS dan ekspresi dari harapan rakyat.
Pertanyaannya, akankah semua itu akan terjawab? Sebagai warga yang baik, tidak ada alasan untuk sinis apalagi pesimis. Artinya, berpikir positif dan optimis adalah sebuah keniscayaan, memberikan waktu, kesempatan dan juga kepercayaan menjadi sebuah keharusan.
Hanya saja, agenda media dan insan pers, LSM dan elemen masyarakat Pohuwato saat ini, sejatinya tertuju pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sementara dirampungkan dan akan dibahas di DPRD Kab. Pohuwato. Urgensi terhadap hal itu sangat penting sebagai GBHNnya Pemerintah Daerah dalam menerjemahkan program yang tertuang dalam RPJMN, juga memperhatikan aspek yang terkait dengan harapan, aspirasi masyarakat dan janji-janji kampanye lalu. DPRD dalam konteks ini, dituntut memiliki kepekaan dan daya kritis yang tinggi untuk mencermati instrumen yang tertuang dalam RPJMD agar benar-benar berkorelasi dengan harapan masyarakat.
Secara umum, perencanaan merupakan proses penetapan suatu tujuan dengan memperhatikan aspek internal-eksternal yang kemudian diartikulasikan secara jelas berbagai strategi atau langkah-langkah yang seharusnya dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Perencanaan berarti mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan berbagai perkembangan yang relevan dan memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai serta mencari langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut.
Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia yang dilakukan secara virtual, Rabu (14/4) lalu, telah mewanti-wanti Gubernur, Bupati dan Walikota hasil Pilkada 2020 agar mampu menerjemahkan kondisi keuangan daerahnya masing-masing yang sangat terbatas. Presiden pada kesempatan itu, berpesan agar alokasi anggaran pembangunan jangan sampai “diecer” begitu saja, habis dibagi-bagi ke semua Organisasi Perangkat Daerah, tapi harus ada terobosan yang berarti yang dilakukan. Meski hanya 3 program saja, tapi tuntas dan dapat dirasakan manfaatnya, dari pada semua program diakomodir, tapi tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Presiden dalam amanatnya yang beberapa kali mengucapkan kata “Hati-hati”, tersebut semoga saja didengar dan diterjemahkan secara konkrit oleh Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Kab. Pohuwato secara sadar dan konsisten.
Hal itu penting untuk diingatkan, dikawal dan dikritisi, jangan sampai pemerintah Kab. Pohuwato, lagi-lagi terjebak pada seabrek kegiatan yang bersifat seremonial semata sehingga lupa substansi. Jangan sampai terlena dengan kegiatan “Tebar Pesona periode kedua”, sehingga lupa hakekat. Dan yang paling urgen, jangan sampai fenomena “proyeknisasi” program untuk rakyat lebih dominan, ketimbang ketulusan untuk memberdayakan masyarakat.
Resistensi Pemerintah Daerah selama ini, antara ucapan dan tindakan selalu tidak sejalan. Di satu sisi dan di mana-mana, selalu saja nyeletuk anggaran pembangunan yang terbatas, tapi di sisi yang lain, kegiatan-kegiatan yang terkesan menghamburkan anggaran, justru terus saja mengegjala. Seperti kegiatan yang bernuansa sosialisasi yang terus dihelat di hotel-hotel tanpa tujuan yang jelas, kegiatan Bimtek di luar daerah di hotel-hotel berbintang, kegiatan studi banding, upacara dan perayaan hari-hari besar nasional yang terkadang dirayakan serba wah, adalah deretan kegiatan yang terkadang mengusik rasa keadilan rakyat.
Yang menjadi catatan penting pemerintahan SMS hari ini adalah, jika memang Pemilu serentak benar-benar dihelat pada tahun 2024, maka efektif masa kerja Bupati dan Wakil Bupati periode ini hanya 2 tahun saja, Dengan limit waktu 2 tahun tersebut, maka efektifitas kerja Bupati dan Wakil Bupati secara full time hanya 1,5 tahun saja.
Disebut demikian, karena tahun pertama biasanya, Bupati/Wakil Bupati yang baru dilantik masih bereuforia, berbulan madu dan masih beradaptasi dengan suasana pemerintahan baru, masih ada prosesi penyambutan dan euforia kemenangan, masih menjalin silaturahim sembari sibuk dalam penyusunan RPJMD, para Kepala OPD juga masih merasa dalam masa transisi karena dihantui oleh perasaan “Harap-harap Cemas (H2C) sehingga belum efektif berkerja secara penuh dan sebagainya.
Dengan begitu, Bupati dan Wakil Bupati hanya efekti bekerja hanya pada tahun kedua saja dan separuh tahun ketiga. Sebab separuh tahun ketiganya, yakni 2023 akan masuk pada prosesi Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 yang tentu efektifitas kerja pemerintahan akan terganggu, minimal terganggu oleh politisasi program yang cenderung populis sehingga tidak menyentuh program yang substansial. Belum lagi, dalam masa kerja Bupati dan Wakilnya yang sangat singkat ini, kita semua dihantui oleh ancaman pandemi Covid-19 yang sudah barang tentu memecah konsentrasi.
Jika demikian komposisinya, akankah rakyat Kab. Pohuwato dalam 2 tahun ke depan hanya bisa optimis dalam penantian yang tidak pasti? Kita tunggu saja endingnya. Yang jelas, dengan efektifitas kerja Bupati dan Wakil Bupati yang 2 tahun, apakah semua program yang tertuang dalam RPJMD yang notabene dirancang untuk masa jabatan 5 tahun akan terwujud? Ini bukan sebuah sinisme, tapi menjadi sebuah pertanyaan yang realistis dan apa adanya. (***)