Faktanews.com, Gorontalo – Terkait mencuatnya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Permasyarakatan (Kalapas) Pohuwato, kepada sejumlah Narapidana Tipikor mendapat tanggapan dari Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.
Saat diwawancarai Fakta News, Ketua Ombudsman RI Gorontalo Alim S. Niode mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan Pungli tersebut.
” Yang pertama berdasarkan hasil pemberitaan tentang dugaan pungli di Lapas Pohuwato itu, kami dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo terus mengikuti dan mencermati perkembangannya,” Ungkap Alim.
Ditambahkan lagi bahwa saat ini Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo akan tetap membuka layanan pengaduan dan berharap pihak keluarga dapat memberikan Laporan resmi terkait persoalan pungli di Lapas Pohuwato.
” Pada dasarnya kami masih tetap membuka kesempatan untuk memberikan Laporan kepada Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, khususnya pihak keluarga korban pungli lapas. Dan kami berjanji akan siap menindaklanjuti Laporan tersebut,” Tegas Alim seraya menambahkan.
Bahwa sebenarnya pihak Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo memiliki beberapa metode dalam menindaklanjuti dengan Mekanisme lain.
“Jikapun tidak laporan yang masuk di Ombudsman, maka kami dari Ombudsman memiliki mekanisme dengan cara Investigasi Inisiatif akan kasus tersebut,” Tutup Alim.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020.
Baca : https://www.kemenkumham.go.id/berita/yasonna-instruksi-saya-jelas-terbukti-pungli-langsung-pecat
Tim Faktanews