Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kejagung Tepis Vidio Hoax Jaksa Terima Suap Dalam Kasus Habib Riziek Sihab

×

Kejagung Tepis Vidio Hoax Jaksa Terima Suap Dalam Kasus Habib Riziek Sihab

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com, Jakarta – KejaksaanAgung (Kejagung) RI, tepis video viral pengakuan seorang Jaksa terima suap terkait kasus Habib Riziek Sihab.

Melalui rilis Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa video yang beredar di media sosial dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” Tidaklah benar.

Example 300x300

” Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab,” Ungkap Leonard, Sabtu (20/3/2021).

Lebih lanjut kata Leonard, bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut berkaitan dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

” Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” Jelasnya.

Leonard, menjelaskan bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

” Kami menegaskan bahwa informasi dalam video tidak benar atau hoax. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

” Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar luaskan kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat 1 yang berbunyi ‘Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000’,” Tukasnya. (Fn12/rls forwaka) 

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot