Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Banyaknya Perkara Korupsi Yang Belum Jelas Di Kabgor, Aktivis Gorontalo Minta Kejaksaan Tegas

×

Banyaknya Perkara Korupsi Yang Belum Jelas Di Kabgor, Aktivis Gorontalo Minta Kejaksaan Tegas

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Gorontalo – Sejumlah Aktivis dan Mahasiswa Gorontalo, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu (18/3/2021) kemarin.

Masa tersebut mempertanyakan penanganan kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja oleh PT. Bank SulutGo Cabang Limboto, sebesar Rp.23,3 miliar, pada periode tahun 2015 – 2016 silam.

” Ada beberapa hal penting yang kita bahas dengan Kajari, salah satunya kredit macet yang ada di bank Sulutgo. ini sebetulnya masih ada itikad baik dari kreditur, mestinya permasalahan ini bisa diselesaikan saja di perbankan, karena hasil dari sidang prapradilan tidak ada unsur tindak pidana korupsi,” Jelas Paris Djafar.

Tidak hanya itu, Paris, mempertanyakan informasi terkait bantuan sosial kepada penerima dampak covid yang diduga ada indikasi perbuatan melawan. Olehnya Paris, menantang keberanian Kejaksaan Kabupaten Gorontalo untuk mengungkap dalang yang dicurigai memiliki hubungan dekat dengan pemerintah kabupaten Gorontalo itu.

” Kemudian masalah bantuan sosial yang sudah ribut sampai di tingkat bawah, bahakan anggota legislatif dan Eksekutif pun sudah mengetahui permasalahan ini. Namun sangat di sayangkan kejaksaan hanya diam dalam kasus Bansos. Apakah kita harus menunggu ada laporan dari masyarakat agar kasus ini bisa di tangani,” Ujarnya.

Selain itu, terkait dengan perkara Koperasi Eka yang hingga saat ini tidak jelas keberadaannya pun dipertanyakan oleh Paris. Dia mencurigai ada tebang pilih bahkan dugaan tukar guling pada perkara yang muncul disaat pandemi covid itu.

” Kemudian persoalan koperasi Eka yang sudang menggunakan anggaran APBD, lagi lagi pihak kejaksaan tidak pernah melidik kasus ini. Jangan sampai ada tembang pilih kasus atau ada tukar guling atau barter kasus. Sebab saya tahu ada perkara yang sebelumnya ditangani namun tiba-tiba itu tak terdengar lagi dan saya tegaskan bahwa saya sangat paham akan masalah itu. Selanjutnya masalah pembebasan lahan UNG di Desa Haya-haya yang banyak kesalahan administrasinya, kwitansi palsu atas nama lembaga pendidikan. Saya ingatkan kepada bapak Kejari, bahwa kami sangat menantikan gebrakan bukan penjelasan yang berulang-ulang,” Tutur Paris.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, ketika ditemui usai dialog dengan masa aksi mengatakan bahwa jika memang perkara pemberian kredit investasi dan modal kerja pada PT. Bank SulutGo Cabang Limboto tidak terbukti, maka pihaknya memiliki kewenangan (untuk menghentikannya – Red).

” Mereka mempertanyakan fakta yang ada dalam proses perjalanan penyidikan kasus Bank SulutGo, tentunya kami sudah menjelaskan bahwa kami tetap mengacu apa yang kami sampaikan tadi bahwa apabila nanti hasil dari penyidikan ini tidak terpenuhi alat bukti, ya tentunya kami punya kewenangan,” Jelasnya.

Untuk perkara Koperasi Eka, Armen menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses tahap penyeledikan. Kata Armen, jika ada yang mempunyai tambahan bukti dugaan pelanggaran pada kasus hibah tersebut, Armen mengatakan bahwa hal tersebut akan sangat membantu institusi Adhyaksa yang dipimpinnya.

” Itu masih proses tahap penyelidikan, insya Allah kalau teman-teman ada informasi untuk mendukung proses penyelidikan kami, silahkan kami terbuka untuk mempermudah kami,” Tukasnya. (Fn12/rls)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600