Faktanews.com (Gorontalo). Lambatnya penanganan proses hukum atas pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Jendral Lapangan Limonu Hippy pada 22 Desember Tahun 2020 kemarin membuat berbagai asumsi liar dari berbagai pihak akan statement Jendral bintang empat Idham Azis dalam Maklumatnya.
Sebelumnya, Sekitar 1500 massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMARAH) dipimpin langsung oleh Limonu Hippy yang juga dalam orasinya mengatakan bahwa dirinya adalah Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato secara nyata melanggar Protokol Kesehatan, melakukan aksi demo didepan Mapolres Pohuwato, Kantor Bupati dan di Halaman Kantor DPRD Pohuwato.
Namun hingga sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut pasca persoalan pelanggaran prokes yang diambil alih oleh pihak Polda Gorontalo dari Polres Pohuwato, hal ini adalah bukti nyata tidak seriusnya penegakkan hukum khususnya pencegahan serta memutus mata rantai sebaran virus covid 19 di Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut mengundang tanggapan miring dari aktivis GPII Provinsi Gorontalo Carles Ishak. Menurutnya, regulasi tentang pencegahan virus covid 19 sangat begitu ketat namun masih minim implementasi dilapangan.
“Saya dan teman-teman jadi heran begitu lambatnya proses hukum terhadap pelanggaran prokes saat demo yang dilakukan oleh Limonu hippy. Disisi lain pelanggaran prokes oleh pengelola jaguar cafe sudah ditetapkan tersangka. Padahal peristiwanya belakangan dan institusi yang menanganinya juga sama yakni Polri. Ini kan jadi tanda tanya. Kenapa ada perbedaan dalam penanganan perkaranya? Jadi jangan disalahkan juga jika publik menduga-duga.” Jelas Carles
Sama halnya dengan salah satu Tokoh masyarakat sekaligus pengacara di Kabupaten Pohuwato Yusuf Mbuinga, dirinya mempertanyakan progres law enforcement atas kasus pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Jendral Lapangan AMARAH.
” Saya meminta ketegasan Kapolda Gorontalo dan transparasi progres penanganan kasus tersebut, kemarin saya dengar sudah ada pemeriksaan dari beberapa orang yang terlibat dalam aksi tersebut, namun apakah mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak itu yang belum pasti.” Ungkap Yusuf
Yusuf pun menambahkan bahwa terkadang dirinya ingin sekali mempertanyakan keseriusan Polda Gorontalo atas kasus tersebut.
“Saya pun ingin bertanya apa Polda masih serius dengan kasus tersebut, yah. progresnya aja yang kami minta. dimana kalau menurut pandangan saya,kayaknya ini masih jalan ditempat dan belum ada progresnya.” Terang Yusuf seraya menambahkan.
Bahwa dirinya hanya menginginkan penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa memilih dan memilah dan membedakan status sosial.
“Harusnya dalam rangka penegakan hukum (Law enforcement) saya hanya meminta tegakan hukum dengan benar, apakah kasus ini sudah di SP3kan atau sudah ditingkatkan ke penyedikan, namun jika sudah keranah penyidikan berarti sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.”Tutup Yusuf (FN01)