Faktanews.com, Gorontalo – Direktur Koordinator Sulawesi IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Suwandha, mengungkapkan cara mengalihkan Kasus Korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Menurutnya, bahwa dalam proses pengambilalihan kasus tindak pidana korupsi (TPK) seperti GORR, telah di atur dalam undang-undang KPK.
” KPK itu bisa mengambil jika memang pertama, perkara itu mendapat perhatian dari masyarakat” Ujar Asep, Kamis (28/1/2021).
Selanjutnya kata Asep, kasus Korupsi bisa diambil alih jika penanganannya berlarut-larut. Dan terakhir kata dia, jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat yang menangani kasus tersebut.
” Kalau itu terbukti, terpenuhi, KPK dapat mengambil alih sepanjang itu merupakan kewenangan KPK bahwa itu dilakukan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum itu memang ranah KPK tapi selama itu tidak, KPK tidak bisa mengambil alih,” Tukasnya. (Fn07)