Faktanews.com, Maluku Tengah – Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Tuasikal Abua dan Wakilnya Marlatu L. Leleury serta Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), masing-masing Kapolres AKBP Rosita Umasugi, Kajari Masohi Juli Isnur, Ketua Pengadilan Negeri Masohi Agus Ardiyanto dan Kandan Polisi Militer (Danpom) Masohi Letkol CPM Loudrik Malau batal divaksin pada pencanamgan vaksinasi Covid-19, Rabu, (27/1/21), yabg dipusatkan di RSUD Masohi.
Sementara Ketua DPRD Malteng Fatzah Tuankotta, ditunggu panitia dan petugas kesehatan tidak kunjung datang termasuk dua pimpinan yang lain Ch. Haurisaa dan Demianus Hattu, untuk Dandim 1502/Binaya, mengikuti pencanangan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Seram Bagian Barat karena di undang secara resmi.
Dari pantauan Faktanews.com, batalnya Bupati Malteng Tuasikal Abua dan Wakil Bupatinya Marlatu L Leleury, tidak divaksin karena umur usia mereka sudah 60 Tahun lebih. Sebab ketentuan Vaksin Sinovac hanya diberikan kepada orang yang berumur 18 tahun sampai dengan usia 59 tahun.
Sementara Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi , Kajari Masohi Juli Isnur, Ketua Pengadilan Negeri Masohi Agus Ariyanto, Dandenpom Letkol CPM Loudrik Malau serta Sekrataris Daerah (Sekda) Malteng Rakib Sahubawa, tadinya terlihat sehat dan segar. Setelah diminta satu persatu untuk dilakukan pendaftaran dan skrining kesehatan sebelum diberikan Vaksin Sinovac, ternyata pejabat teras di Malteng ini batal divaksin karena tekanan daranya.
Meski beberapa kali petugas melakukan skrining kesehatan dengan mengukur tekanan dara, namun tidak berubah tekanan daranya masih tetap saja naik.
Seharusnya dalam pencanangan vaksinasi Covid-19, orang pertama yang divaksin, setelah Bupati dan Wakil Bupati batal, harusnya Kajari Masohi Juli Isnur kemudian disusul Kapolres dan Forkompinda yang lain. Karena batal divaksin, maka orang pertama yang divaksin Sinovac adalah Kepala Dinas Kesehatan dr. Jeny Adijaya, M.AP, setelah dinyatakan sehat. Setelah itu disusul Kadis PU Malteng dan Kadis yang lain dan beberapa wartawan.
“Karena sudah berusia di atas umur 60 tahun sehingga Bupati dan Wakil Bupati Malteng tidak lagi diberikan Vaksin Sinovac, karena ketentuannya umur 18 tahun sampai batas umur 59 tahun. Sementara Pimpinan Forkompinda untuk sementara tidak diberikan karena dalam pemeriksaan kesehatan, tekanan dara ada naik.” Tegas juru bicara satgas Covid-19, de Jeny Adijaya saat ditanya Faktanews.com.
Meski hari ini Pimpinan Forkompinda Batal diberikan Vaksin Sinovac kata Adijaya, besok atau lusa mereka bisa diberikan vaksin setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang. ” Kan bisa besok atau lusa, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dinilai sehat maka Pimpinan Forkompinda dapat diberikan Vaksin Sinovac,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah pencanangan vaksin Vovid-19 hari ini, mulai besok secara serempak di seluruh Kecamatan di Malteng sudah dilakukan vaksin kepada masyarakat.
“Vaksin sudah di distribusikan ke seluruh fasilitas kesehatan layanan imunisasi Covid-19 yang berjumlah 39 Fakskes di 18 Kecamatan, 33 Puskesmas, 4 Rumah Sakit Umun Daerah dan Dua Klinik yakni Klinik 731/Kabaresi dan Klinik Polres Malteng. Untuk kelompok sasaran penerima Vaksin Sinovac, akan diprioritaskan untuk Tenaga Kesehatan, pejabat publik dengan kriteria penduduk dengan kondisi sehat dan pekerjaanya beresiko tinggi terhadap penularan Covid-19,” ujarnya. (Fn/Uc)