Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Robin Bilondatu Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Penangan Bansos Di Kabupaten Gorontalo

×

Robin Bilondatu Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Penangan Bansos Di Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com – Kabupaten Gorontalo. Polemik pengelolaan Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka percepatan penangan COVID-19 di Kabupaten Gorontalo akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh salah satu aktivis Gorontalo Robin Bilondatu.

Dilansir dari media Butota.id, Minggu (24/1/2021), Robin menjelaskan niatnya yang akan melaporkan Pemerintah Daerah berikut dugaan-dugaan atas pelaksanaan Bansos COVID-19 yang dimulai dari bulan mei hingga juli 2020 itu. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk sistem pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPKP.

” Sebagai contoh, jika terdapat KPM yang tidak mempunyai NIK dan NIK Ganda  dalam proses penyaluran bantuan, maka bagaimana sistem pemeriksaannya? Lalu bagaimana verifikasi atas jumlah bantuan jika KPM-nya tidak jelas berapa jumlahnya? belum lagi masalah kewajiban PPN dan Hak distribusi yang include dengan dokumen kontrak. Olehnya, atas nama masyarakat miskin yang terzolimi dengan kelakuan pejabat maka kami berencana untuk segera melaporkan hal ini,” Ungkap Robin.

Robin menambahkan, temuan BPKP sudah bisa dikatakan sebagai bukti atas hal yang tergambarkan dalam proses atas hak masyarakat yang terdampak COVID-19. Kata Robin, pihak ketiga dalam hal ini PT. Global Gorontalo Gemilang sebagai BUMD Kabupaten Gorontalo, juga tidak bisa dilepaskan. Hal ini juga berkaitan dengan dugaan praktek Kolusi pada pelaksanaan proyek Bansos COVID-19  di Kabupaten Gorontalo.

” Saya sudah mengetahui siapa saja yang ada di belakang PT. GGG itu, sudah sepatutnya mereka harus dikaitkan dengan masalah ini. Bagaimana proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut, siapa yang menjadi penyuplai pengadaan bahan  bantuan jenis ikan dan telur yang sempat ribut karena sudah busuk ketika diterima masyarakat. Mereka siapa, ada hubungan apa dengan pejabat – pejabat sampai dugaan komitmen pada proyek itu, akan saya laporkan secara detail dan jelas. Nanti kita lihat, bagaimana praktek busuk ini terbongkar dan di eksekusi oleh APH,” Tambah Robin.

Ketika disinggung keterlibatan para pejabat terkait dengan proyek ini, kata Robin ini sudah dilakukan secara struktur, masif dan satu pintu. Dirinya menduga, seluruh proses pelaksanaan mulai dari penunjukan pihak ketiga hingga pelaksanaan sudah diatur dengan intervensi kekuasaan.

” Masalah COVID-19 ini masalah yang tidak kecil, Ancamannya juga tidak ringan. Mantan Menteri Juliari Batubara tersandung dengan masalah ini juga, cuma bedanya disini sangat terstruktur dan mengarah pada beberapa orang saja dan saya menduga mereka menjadikan ini (Red: Bansos) sebagai lahan bisnis dan untuk sebuah kepentingan,” Singgung Robin.

Terakhir, Robin juga mempertanyakan ketegasan dari hasil pemeriksaan tim Audit BPKP. Kata Robin, Permasalahan pada hasil audit dengan tujuan tertentu, BPKP hanya menyarankan Bupati Gorontalo kepada Kadis Sosial Kabupaten Gorontalo dengan 7 (Tujuh) poin hasil auditnya.

” Ada 7 poin hasil audit BPKP yang membuat saya bingung, hasilnya kemana. Apakah hanya jadi konsumsi secara internal, sementara ini menurut saya adalah sebuah pelanggaran. Sehingga inilah yang memotivasi saya untuk segera melaporkan masalah ini,” Tutup Robin.

Terkait dengan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 77.477.500,- yang sebelumnya dikatakan Husain Ui sudah disetorkan Ke Kas Daerah.

Hingga saat ini, Kepala Cabang Bank SulutGo Limboto Yusuf Husain Belum merespon Seluler nya. (Rilis Forwaka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600