Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Polres Pohuwato Ringkus Dua Orang Pengedar Dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu

×

Polres Pohuwato Ringkus Dua Orang Pengedar Dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com – Pohuwato, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis sabu dan Pil Koplo jenis Dextro Hexymer, di Pohuwato, Kamis, (14/1/2021).

AKP. Leonardo Witharta SI.K., MI.K., selaku Kasat Narkoba Polres Pohuwato mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda. Dia mengatakan lokasi penangkapan pertama di Desa Buntulia Selatan, dan Satunya di Terminal Malalyang Manado.

Example 300x300

“Pelaku berinisial SI alias Samin Idrus (21), sebagai pemakai sekaligus pengedar jenis obat terlarang Pil Koplo (Dextro Hexymer), dan pelaku berinisial WN alias Wawan (30), sebagai pemakai Narkotika jenis sabu-sabu,” Ungkap Kasat Leonardo.

Selain itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan 40 butir Pil Koplo dan sejumlah uang tunai 350 ribu milik SI (21), dan sabu-sabu beserta Handphone milik WN (30).

“Untuk tersangka pengedar jenis Pil Koplo, akan dikenakan Pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Sedangkan, untuk tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kasat Leonardo.

Sementara itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua pelaku tersebut. (***)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot