Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato. Yusuf Mbuinga tanggapi tudingan beberapa aktifis di Kabupaten Pohuwato yang menyebut oknum penegak hukum di institusi Kepolisian Resort Pohuwato telah menerima Aliran dana Pertambangan Tanpa Ijin (PETI).
Menurut pengacara senior satu ini, bahwa jika oknum penegak hukum yang dimaksud benar menerima aliran dana, maka harus dibuktikan. Apalagi, negara Indonesia adalah negara hukum yang harusnya berbicara berdasarkan fakta dan bukanya beropini.
“Karena ini berbicara mengenai tindak pidana suap kepada pejabat institusi negara, kalaupun itu benar atau tidaknya harus didudukan pada asas praduga tak bersalah,” ujar Yusuf Mbuinga, Sabtu (26/12).
Dirinya menambahkan bahwa jika tudingan dari para oknum aktifis tersebut tak dapat dibuktikan, maka bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik. Olehnya, Yusuf meminta Kapolres Pohuwato agar jangan gentar jika tuduhan itu tidak benar.
Yusuf juga meyakini bahwa Kapolres Pohuwato tidak mungkin menerima sebagaimana yang disampaikan oleh orang-orang.
“Saya meminta kepada bapak Kapolres untuk melaporkan mereka orang-orang yang menuding akan hal itu dan saya selaku pengacara siap mendampingi bapak Kapolres Pohuwato sebagai pengacara,” tukasnya. (***)