Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato. Pasca demo besar-besaran yang dilakukan oleh pihak DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Bumi Panua, kini beredar sebuah percakapan whatsapp tentang adanya dugaan pungli sebesar 10 Juta Rupiah digrup internal Pelaku Usaha Tambang.
Dimana dalam capturan percakapan tersebut, Ketua DPC APRI Pohuwato Limoni Hippy mengatakan bahwa persoalan pungutan tersebut telah diketahui oleh pihak Polda, sehingga bisa diyakini bahwa ada Oknum-Oknum dari Institusi Polri yang terlibat dalam Tambang Emas Ilegal.
“Masalah 10 juta, Polda juga sudah tau klu itu untuk biaya rehabilitasi dan normalisasi dan bantuan sosial masyarakat. Jadi tidak perlu direspon.”
Ditambah lagi ada sebuah kalimat yang diduga menjurus pada sebuah pengecaman dari Ketua APRI yang menyatakan bahwa jika tidak memberikan kontribusi maka lebih baik usaha tambang dihentikan.
“Mohon diagendakan pertemuan dengan pelaku usaha tambang.kalau boleh dijadwalkan besok, bagi yang tidak mau berkontribusi terhadap kegiatan rehabilitasi lokasi eks tambang dan normalisasi sungai dan saluran irigasi serta kegiatan social lainnya, maka lebih baik usaha tambang ini dihentikan/ditutup,”
Ditempat terpisah, Salah satu pengacara muda Pohuwato Hendriyanto Mahmud saat dimintai tanggapannya melalui Whatsapp mengatakan bahwa wajib dimaknai kembali apa yang termaktub dalam AD/ART Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
“Pertama, harus jelas dulu AD/ART APRI, jadi ketika menyalahi maka itu dianggap pungli. Kedua, kalau menurut hemat saya. APRI bukanlah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah dan tidak meresahkan sekelompok masyarakat, jika para pelaku usaha merasa dirugikan maka itu dikatakan pungli dan bisa berefek penjara terhadap pelaku pungli,” Jelas Hendrik.
Hendrik pun menambahkan bahwa penggunaan alat berat dalam pertambangan itu tidak diatur, namun jika APRI Pohuwato terlibat secara langsung dalam pengrusakan lingkungan maka itu tidaklah sebatas pungli.
“Kalau bicara terkait pelaku usaha dalam hal ini menggunakan alat berat itu memang tidak diperbolehkan, dan jika APRI terlibat atau ikut serta dalam aktivitas tambang illegal dengan menggunakan alat berat dan masuk dalam kategoripengrusakan hutan dan lain-lain, maka semua harus dilibatkan karena bukan hanya sebatas pungli, soal Polda, memang tidak bisa melarang kesepakatan yang dimaksud. Karena sudah jelas tugas Polda Gorontalo hanya melakukan penertiban alat berat yang beroperasi, Kecuali Polda terlibat bersama APRI maka itu dikatakan Pungli,”Tegas Hendrik.
Sama halnya dengan Kabid Humas Polda Gorontalo, Saat dimintai tanggapan melalui Whatsapp. Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa pihak Propam Polda Gorontalo telah menurunkan Tim untuk melakukan Lidik, dirinya pun berharap agar Ketua APRI dapat membuktikan semua yang telah diucapkan.
“Hati-hati menista tanpa Bukti, tentunya disetiap informasi pastinya kami akan cek kebenarannya. Propam pun sudah menurunkan Tim untuk Lidik dan saya berharap Ketua APRI bisa membuktikan omongannya, karena jika apa yang disampaikan itu tidak benar tanpa bukti maka itu akan berdampak hokum padanya,jangan hanya karena akan dtertibkan kemudian mencari cari alasan/kesalahan dengan membuat fitnah dengan isu yang tidak benar.” Tegas Wahyu seraya menambahkan
Bahwa ketika apa yang disampaikan oleh Ketua APRI itu tidak bisa dibuktikan, maka pihaknya akan menerapkan pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,dalam hal ini diijinkan membuktikan tuduhannya itu, jika dia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang dikatahuinya tidak benar, dihukum karena telah salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun.”Jelas Wahyu. (FN/01)