Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Oknum Anggota DPRD Pohuwato Terlibat Narkoba, Beni : Jika Terbukti BK Harus Ambil Sikap

×

Oknum Anggota DPRD Pohuwato Terlibat Narkoba, Beni : Jika Terbukti BK Harus Ambil Sikap

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Beni Nento menanggapi penangkapan salah satu oknum Anggota Legislatif (Aleg) Pohuwato berinisial JY alias Jekson, yang terlibat Narkoba.

” Saya sangat prihatin dengan penangkapan salah satu oknum anggota Legislatif Pohuwato inisial JY dari partai PPP ini,” Ungkap Beni, Senin, (14/12/2020).

Beni mengatakan bahwa terkait persoalan ini, dirinya sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD dan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Pohuwato untuk melakukan rapat internal.

Lebih lanjut Beni mengungkapkan bahwa persoalan yang telah menimpa JY alias Jekson, sudah merusak citra Lembaga DPRD Pohuwato.

“Apabila dalam pengembangan kepolisian terkait kasus ini terbukti bersalah maka Badan Kehormatan akan mengambil sikap terhadap oknum JY dengan sangsi pemecatan,” Ujarnya.

Sementara itu ketua DPC PPP Pohuwato Anwar Mustafa saat di konfirmasi melalui via Telpon menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Pohuwato, khusus nya Dapil Popayato Cs, dengan adanya penangkapan salah satu anggota Partai PPP yang terlibat Narkoba.

” Kami selaku DPC Pengurus Partai Persatuan Pembangunan Pohuwato, meminta maaf kepada seluruh masyarakat pohuwato, khususnya dapil Popayato Group, terkait salah satu anggota partai PPP yang tertangkap mengunakan barang Haram (Narkoba). Saya juga baru mengetahui kabar ini dari media dan belum mendapatkan kabar resmi. Olehnya kami masih menunggu kabar resmi dari Polda Gorontalo,” Tuturnya.

Dia juga menyampaikan bahwa untuk sikap pengurus partai DPC akan melalukan kordinasi dengan DPW Gorontalo.

” Kami akan melakukan koordinasi dengan DPW PPP, karena dalam aturan AD/ART kepengurusan apabila ada anggota partai yang tersandung masalah semua kita serahkan ke DPW Gorontalo, dan DPW akan berkordinasi dengan DPP, keputusannya nanti ada di DPP,” Tukasnya.

Diketahui, JY alias Jekson, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Rabu (09/12/2020) sekitar pukul 18.00 Wita, karena diduga terlibat penyalahgunaan barang haram (Narkoba).

JY ditangkap di salah satu rumah milik Saudaranya di Pohuwato. Aleg yang baru saja terpilih pada pemilihan Legislatif (Pileg) masa bhakti 2019 – 2024 kemarin ini, digiring ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Fn01)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600