Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Boalemo, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Boalemo akan ajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Gorontalo yang hanya menjatuhkan putusan 2 tahun penjara terhadap 3 anggota Panwaslih Boalemo.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Boalemo, Kurnia Dewi Makatitta., SH, MH., saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dalam waktu tujuh hari kedepan, pihak mereka akan mengajukan banding atas vonis hakim.
“Dalam putusan tersebut, PJU masih dalam pikir-pikir. Dan itu batas waktunya 7 hari pasca pembacaan vonis,” kata Dewi saat ditemui, Jumat (11/12).
Dijelaskanya, bahwa pihak mereka merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih terlalu ringan sehingga ia pun melakukan upaya hukum lanjutan guna memperberat hukuman terhadap tiga anggota Panwaslih tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo. Adapun pertimbangan kami, putusan dan dan tuntutan kami sangat jauh. Bahkan tidak sampai 2/3,” jelasnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiga anggota tersebut dengan Pasal 2(1) jo Pasal 18 (1), (2), (3) UU tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun, dengan perintah tetap ditahan, Denda Rp.200.000.000,. Subsider 6 bulan Kurungan, UP sebesar 28.909.750,- subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Namun, dalam putusanya Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun kepada tiga anggota Panwaslih tersebut. (FN/MS)