Faktanews.com, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato musnahkan surat suara lebih dari jumlah yang sudah ditetapkan dan surat suara yang rusak, Selasa (8/12/2020)
Rinto Ali, Ketua KPU Pohuwato mengatakan jumlah keseluruhan surat suara berjumlah 2000. Jumlah tersebut, 1.860 tidak terpakai dan terdapat 140 surat suara yang rusak, olehnya dilakukan pemusnahan surat suara sehari menjelang pencoblosan.
” Semua surat suara itu, telah melewati proses pengepakan serta penyortiran sebelum melakukan pengiriman ke TPS. Jika ada surat suara yang rusak ataupun lebih itu harus dimusnahkan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Dia juga mengungkapkan, bahwa pemusnahan surat suara dilakukan bersama unsur Forkopimda Pohuwato.
” Jadi malam ini kami pihak penyelenggara melakukan pemusnahan surat suara tersebut Bersama unsur Forkopimda dan Bawaslu,” Tukasnya. (***)